PALU – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Palu dan Dinas Perhubungan Kota Palu, terhitung mulai Senin hari ini, 1 Juni 2026, memberlakukan sistem transportasi dua arah di Jembatan I dan Jembatan III Kota Palu.
Sebelumnya di dua jembatan itu hanya berlaku sistem transportasi satu arah (one way).
Baca Juga: Hadianto Rasyid Apresiasi Gerakan Kemanusiaan FKUB dan Bamag Sulteng
Bagi para pengendara yang hendak melintas di Jembatan I Palu, kini sudah bisa dari arah Jalan Sudirman, Moh Hatta, Sultan Hasanuddin dan Jalan Pattimura menuju Jalan Sungai Wera dan Sungai Gumbasa.
Begitupun di Jembatan III Palu, kini sudah bisa melintas dari arah Jalan Teuku Umar, Diponegoro, Agus Salim dan Jalan KH Wahid Hasyim, menuju Jalan Ki Maja, Suharso dan Hayam Wuruk serta Jalan Rajamoili.
Baca Juga: MUI Palu Salurkan Sapi Kurban Bantuan PT Neo Energy
Pemberlakuan dua jalur ini bertujuan mengurai kemacetan dan penumpukan kendaraan di pusat kota. Pergerakan arus lalulintas setelah pemberlakuan dua jalur diharapkan lebih lancar.
Satlantas dan Dishub Palu mengimbau para pengendara agar memperhatikan rambu-rambu lalulintas yang telah terpasang di rute jalan. (*)





