Aniaya Tetangganya, Eks Polwan di Sigi Ditetapkan Tersangka

Aniaya Tetangganya, Eks Polwan di Sigi Tersangka
Kasi Humas Polres Sigi, IPTU Nuim Hayat. (Foto: IST)

SIGI – Polres Sigi menetapkan YU (37) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap tetangganya sendiri di kompleks perumahan Tinggede Permai, Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.

Perkara tersebut kini naik ke tahap penyidikan. YU yang juga konten kreator dan dikenal sebagai eks Polwan, sudah ditahan untuk kepentingan proses hukum.

Bacaan Lainnya

Kasi Humas Polres Sigi, IPTU Nuim Hayat mengatakan, penahanan dilakukan pada Jumat (5/6/2026). Tersangka kemudian dititipkan di Lapas Perempuan Kelas III Palu yang berada di Desa Maku, Kabupaten Sigi.

Baca Juga: Komisi III DPR RI – Polres Sigi Sinergi Dukung Kemandirian Pangan

Menurut IPTU Nuim, peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan mengumpulkan sejumlah alat bukti serta keterangan saksi.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, dan gelar perkara, penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan serta menetapkan sdri YU sebagai tersangka,” kata Nuim.

Tersangka telah didampingi penasihat hukum sebelum dilakukan penahanan.
Polres Sigi, lanjutnya, menangani perkara tersebut secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Tim NSL Tur Perdana ke Pasangkayu, NasDem Sigi Komitmen Fasilitasi Bakat Generasi Muda

“Seluruh proses dilakukan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sah,” ujar corong informasi Polres Sigi itu.

Masyarakat juga diimbau untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Kasus ini berawal dari laporan dugaan penganiayaan yang terjadi pada 18 Mei 2026 di kompleks perumahan Tinggede Permai, Desa Tinggede, Kecamatan Marawola.

Baca Juga: Pemuda Mabuk di Sigi Digelandang ke Kantor Polisi

YU pun dilaporkan ke polisi. Sudah bukan rahasia lagi, warga di kompleks perumahan Tinggede Permai, selalu heboh karena ulah YU yang sering berselisih dengan tetangga.

Sejak menerima laporan, penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan tindakan kepolisian. Hasil gelar perkara kemudian menjadi dasar untuk meningkatkan penanganan kasus ke tahap penyidikan. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *