SIGI – Masjid Asmaul Husnah Polres Sigi menjadi saksi momen sakral akad nikah seorang tahanan perempuan berinisial DH (20), warga Desa Walatana, Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi, yang saat ini tengah menjalani proses hukum terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.
Prosesi akad nikah yang berlangsung pada Kamis (4/6/2026) tersebut digelar dalam suasana sederhana, khidmat, dan penuh haru.
Baca Juga: Aniaya Tetangganya, Eks Polwan di Sigi Ditetapkan Tersangka
Meski sedang menjalani proses hukum, DH tetap diberikan kesempatan untuk melangsungkan pernikahan dengan pria pilihannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Akad nikah dilaksanakan di Masjid Asmaul Husnah yang berada di lingkungan Polres Sigi dan dipimpin oleh penghulu Ustaz Alwi Sahe Djido.
Prosesi tersebut turut disaksikan keluarga kedua mempelai, Kepala Desa Walatana, serta sejumlah pejabat dan personel kepolisian.
Baca Juga: Balaton Park Jadi Ujian Baru Marc Marquez Setelah Operasi Bahu
Hadir dalam kegiatan itu Kasat Resnarkoba Polres Sigi IPTU Chandra, Kasi Propam, dan personel Satresnarkoba Polres Sigi yang turut memastikan seluruh rangkaian acara berjalan dengan tertib dan lancar.
Momen akad nikah berlangsung penuh haru ketika kedua mempelai mengucapkan janji suci pernikahan di hadapan penghulu dan para saksi. Kehadiran keluarga dari kedua belah pihak menambah suasana emosional dalam prosesi tersebut.
Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga melalui Kasat Resnarkoba IPTU Chandra menegaskan bahwa pelaksanaan akad nikah tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap hak-hak dasar warga negara, meskipun yang bersangkutan sedang menjalani proses hukum.
Baca Juga: Ingin Langsing Tanpa Ribet? Coba Terapkan 7 Kebiasaan Harian Ini
Menurutnya, seluruh proses telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku tanpa mengganggu jalannya penegakan hukum.
“Di balik proses hukum yang sedang berjalan, ada momen sakral yang patut dihormati. Kami berharap pernikahan ini menjadi awal yang baik bagi kedua mempelai untuk membangun keluarga yang harmonis dan bertanggung jawab,” ujar IPTU Chandra.
Pihak kepolisian juga memastikan bahwa pemberian kesempatan kepada tahanan untuk melangsungkan pernikahan merupakan bagian dari pelayanan kemanusiaan yang tetap memperhatikan aspek keamanan dan aturan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Program BERANI LANCAR Sulteng Nambaso Dimulai, Jalan Palu-Kulawi Direkonstruksi
Pelaksanaan akad nikah di lingkungan Polres Sigi menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menghormati hak-hak sipil warga negara. Meski sedang menjalani proses hukum, seseorang tetap memiliki hak untuk melangsungkan pernikahan selama memenuhi persyaratan administratif dan ketentuan yang berlaku.
Momen tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa proses pembinaan dan penegakan hukum tetap berjalan seiring dengan penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan hak dasar setiap individu.***





