Polres Sigi Gerak Cepat Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan Maut di Bakubakulu

Polres Sigi Gerak Cepat Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan Maut di Bakubakulu
Diduga Dipicu Cemburu, Pria di Sigi Diamankan Usai Penganiayaan Berujung Maut

SIGI – Kepolisian Resor (Polres) Sigi bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial IW (38) yang diduga melakukan penganiayaan hingga menyebabkan seorang perempuan bernama Fita (27) meninggal dunia di Desa Bakubakulu, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, pada Rabu (17/6/2026) sore.

Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Mas’ud Amara, S.Sos., M.H., mengatakan tersangka berhasil diamankan tidak lama setelah peristiwa terjadi dan saat ini telah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Sigi.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Gempa Sigi Picu Longsor, PSI Peduli Hadir Pulihkan Trauma Warga Lembantongoa

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban dan tersangka diketahui hidup bersama sebagai pasangan suami istri siri.

Dari keterangan awal tersangka, dugaan sementara peristiwa tersebut dipicu rasa cemburu karena tersangka menduga korban memiliki hubungan dengan laki-laki lain. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami motif sebenarnya.

Peristiwa bermula sekitar pukul 16.30 Wita ketika tersangka bertemu korban di depan SD Bakubakulu. Saat itu korban sedang berboncengan sepeda motor bersama adiknya.

Baca Juga: Dialog Perempuan KPPA Ungkap Tiga Isu Krusial di Kawasan Industri Morowali Utara

Tersangka kemudian menghentikan korban dengan menarik bajunya dan memaksa korban ikut menggunakan sepeda motor miliknya.

Dalam perjalanan, korban berusaha melawan hingga terjatuh. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka kemudian diduga melakukan penganiayaan menggunakan pelepah pohon aren yang berada di sekitar lokasi kejadian hingga korban tidak sadarkan diri. Setelah itu, tersangka meninggalkan korban dan kembali ke rumahnya di Desa Bakubakulu.

Kasat Reskrim menjelaskan, sekitar pukul 18.00 Wita, Bripka Sofyan yang merupakan Bhabinkamtibmas Desa Ranteleda, Polsek Palolo, sedang melintas di wilayah Desa Bakubakulu dan melihat kerumunan warga di pinggir jalan. Setelah memperoleh informasi mengenai dugaan penganiayaan tersebut, ia segera menuju lokasi kediaman tersangka.

Baca Juga: Piala Dunia 2026: 5 Fakta Menarik di Balik Kemenangan Telak Belanda 5-1 atas Swedia

Setibanya di rumah IW, Bripka Sofyan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres Sigi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini tersangka telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Kami juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap secara utuh peristiwa tersebut,” ujar IPTU Mas’ud Amara.

Satreskrim Polres Sigi saat ini masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk melengkapi alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi guna kepentingan proses penyidikan.

Polres Sigi menegaskan komitmennya untuk menangani kasus tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna memastikan seluruh fakta terungkap dalam proses penyidikan.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *