PALU – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah melakukan penggeledahan dan penyitaan dua perkara dugaan korupsi di sektor pertambangan, Kamis (25/6/2026).
Dua perkara yang disidik yakni dugaan korupsi aktivitas pertambangan tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diduga PT Kaltim Khatulistiwa.
Baca Juga: Jerman Dipermalukan Ekuador! Ini 5 Fakta Menarik dari Duel Sengit Grup E Piala Dunia 2026
Kemudian dugaan penyimpangan pemungutan pajak daerah pada kegiatan pertambangan PT Batu Alam Sumber Sejahtera (BASS) dan PT Juyomi Sinar Labuan.
Dalam perkara PT Kaltim Khatulistiwa, penyidik menggeledah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Teluk Palu. Penggeledahan dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Palu tertanggal 24 Juni 2026.
Penyidik memeriksa sejumlah ruangan, mulai dari bidang keselamatan berlayar, lalu lintas dan angkutan laut, ruang Kepala KSOP hingga ruang arsip.
Baca Juga: Satu Abad Bala Keselamatan di Palu, FKUB Sulteng Apresiasi Konsistensi Pelayanan Sosial
Dari lokasi itu, penyidik menyita sejumlah dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SPB) milik PT Kaltim Khatulistiwa, PT Juyomi Sinar Labuan, dan PT BASS.
Selain itu, dua unit telepon seluler milik staf bidang lalu lintas dan angkutan laut turut diamankan.
Dokumen tersebut akan dicocokkan dengan data pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca Juga: Stabilitas Perbankan Terjaga, LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan
Sementara telepon seluler akan diperiksa melalui digital forensik untuk menelusuri komunikasi terkait penerbitan SPB, pengangkutan mineral bukan logam dan batuan (MBLB), serta penggunaan sistem INAPORTNET.
Pada hari yang sama, penyidik juga menggeledah rumah mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Donggala periode 2019–2023.
Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan dugaan penyimpangan pemungutan pajak daerah pada kegiatan pertambangan PT BASS dan PT Juyomi Sinar Labuan.
Baca Juga: Golkar Morut Tancap Gas, Awali Muscam di Wilayah Kunci
Penyidik memeriksa ruang tamu dan ruang penyimpanan dokumen. Sejumlah barang bukti berupa kwitansi pembayaran dan dokumen administrasi lainnya berhasil disita.
Dokumen tersebut akan diteliti dan disinkronkan dengan alat bukti lain untuk mendalami mekanisme pemungutan, penyetoran, serta pengelolaan pajak daerah yang menjadi objek penyidikan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, mengatakan seluruh penggeledahan dan penyitaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Selain mengamankan barang bukti, langkah itu juga bertujuan menguji kesesuaian keterangan para saksi dengan dokumen yang diperoleh, sekaligus memperjelas peran pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.(*)





