MOROWALI UTARA – PT Cocoman secara tegas meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah sebaiknya menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada perusahaan tersebut.
Sebab, PT Cocoman menilai, penyidikan yang dilakukan selama ini tidak berdasarkan bukti yang cukup mengenai adanya tindak pidana maupun kerugian negara.
Hal itu diutarakan Legal PT Cocoman, Anthonny Wiebisono, SH, dalam keterangan resminya Jumat (27/6/2026) kepada media.
Baca Juga: Kejati Sulteng Geledah Kantor UPP Kolonodale, Buru Bukti Dugaan Korupsi Pertambangan Nikel
Pihak perusahaan, kata dia, menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun menurutnya, tindakan penyidik terkesan tidak sesuai prosedur, diskriminatif, dan bertentangan dengan asas praduga tidak bersalah.
“Kami berharap klarifikasi ini dapat memberikan gambaran utuh kepada masyarakat, agar tidak hanya menerima informasi sepihak berdasarkan opini atau kesimpulan yang belum tentu didukung fakta,” kata Anthonny.
Ia menjelaskan, PT Cocoman yang beroperasi di Kabupaten Morowali Utara, tidak lagi melakukan kegiatan penambangan, pengangkutan maupun penjualan bijih nikel sejak adanya larangan ekspor bahan mentah di awal 2014.
Baca Juga: Bantah Tuduhan Tambang Ilegal, Anthony: PT Cocoman Sudah Tidak Menambang Sejak 2014
Saat ini, perusahaan juga masih mengurus persetujuan RKAB Tahun 2026 yang prosesnya telah berlangsung sekitar sembilan bulan di Kementerian ESDM RI.
Selama pemeriksaan pada 18 Mei hingga 4 Juni 2026 di Kejati Sulteng, delapan saksi dari PT Cocoman telah memberikan keterangan dan menyerahkan dokumen tambahan kepada penyidik. Karena itu, ia mempertanyakan dasar dugaan korupsi yang disangkakan kepada perusahaan.
“Langkah penyidik yang kembali mengambil sampel bijih nikel di lokasi tambang dan jetty pada 23 Juni 2026, serta melakukan penggeledahan di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kolonodale pada 24 Juni 2026, sudah tidak relevan. Karena saksi sudah memberikan keterangan dan bukti tambahan terkait tidak ada kegiatan penambangan illegal yang dituduhkan,” ujar Anthonny tegas.
Baca Juga: Dugaan Tambang Ilegal PT Cocoman di Morut: Kejati Sulteng Sudah Penyidikan, Siapa Tersangkanya?
LAPORAN MANTAN DIREKTUR
Anthonny menceritakan, awal penyelidikan masalah ini bermula dari laporan mantan Direktur Utama PT Cocoman, BD (periode 2012–2022) dan kemudian diberhentikan setelah terjadi perubahan struktur kepemilikan saham serta adanya perselisihan internal di perusahaan.
BD melaporkan PT Cocoman melakukan penambangan tanpa RKAB dan peta udara yang diperoleh dari Kementerian Kehutanan/Lingkungan Hidup menjadi dasar penyidikan terhadap PT Cocoman.
Anthonny menilai, tindakan penyidik hanya berdasarkan laporan sepihak dari pihak yang sedang berseteru dengan manajemen perusahaan.
Baca Juga: Penyidik Kejati Sulteng Geledah Dua Lokasi di Desa Tamainusi Morut
Selain itu, PT Cocoman menyebut BD pernah dua kali diberhentikan dari jabatan Direktur Utama karena persoalan internal perusahaan. Salah satunya terkait penerbitan surat perintah kerja (SPK) dan menerima uang muka sebesar Rp1 miliar tanpa sepengetahuan direksi maupun komisaris, untuk melakukan penambangan dalam WIUP PT Cocoman tanpa RKAB.
“Inilah salah satu masalah sebagai pemicu perselisihan internal yang kini masih bergulir dalam sejumlah proses hukum,” ujarnya Lagal PT Cocoman tersebut.
PT Cocoman menegaskan, telah memiliki izin usaha pertambangan yang lengkap untuk melakukan penambangan dan menghentikan aktivitas produksi sejak 2014.
Selama ini, perusahaan disebut hanya memanfaatkan jalan hauling dan jetty berdasarkan kerja sama dengan pihak lain dan perizinan yang masih berlaku dan sah.
“Kami berharap Kejati Sulawesi Tengah bertindak objektif, independen, serta tidak menjadikan proses pidana sebagai sarana penyelesaian konflik internal perusahaan yang seharusnya menjadi ranah perdata,” beber Anthonny.
Karena itulah, sebaiknya penyidik Kejati Sulteng menghentikan proses pemeriksaan, apabila tidak menemukan bukti adanya tindak pidana yang dituduhkan dan memulihkan (rehabilitasi) nama baik perusahaan. (*)





