JAKARTA – Praktisi hukum Abd. Mirsad, S.H., menilai penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri seharusnya segera melakukan penahanan terhadap tersangka Febrie Adriansyah setelah penetapan status tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut Abd. Mirsad, syarat objektif untuk melakukan penahanan telah terpenuhi berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca Juga: Final Piala Dunia 2026 Jadi Momen Bersejarah bagi Lionel Messi, Rekor Baru Menanti
“Penyidik Polri sudah seharusnya menahan Febrie Adriansyah. Syarat objektif penahanan sudah terpenuhi,” ujar Abd. Mirsad kepada wartawan, Jumat (10/7/2026).
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka pada 10 Juli 2026.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang memiliki ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.
Baca Juga: Foreign Tongues Meledak, The Rolling Stones Resmi Samai Rekor Legendaris The Beatles
Selain itu, keduanya juga disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b KUHP Nasional, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun disertai pidana denda.
Abd. Mirsad menjelaskan, berdasarkan KUHAP Nomor 20 Tahun 2025, penahanan terhadap tersangka dapat dilakukan apabila memenuhi syarat objektif dan syarat subjektif.
Ia menyebut syarat objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 100 KUHAP telah terpenuhi karena pasal yang disangkakan kepada Febrie Adriansyah memiliki ancaman pidana di atas lima tahun.
Baca Juga: Luis de la Fuente Hormati Lionel Scaloni, Tolak Anggapan Argentina Bermain Kotor
“Syarat objektif penahanan hanya dapat dilakukan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih. Pasal yang disangkakan kepada Febrie memenuhi ketentuan tersebut,” jelasnya.
Selain syarat objektif, Abd. Mirsad juga mengungkapkan bahwa KUHAP mengatur sejumlah syarat subjektif yang menjadi pertimbangan penyidik dalam melakukan penahanan, seperti potensi menghilangkan barang bukti, tidak memenuhi panggilan penyidik, hingga kemungkinan mengulangi tindak pidana.
Dalam pandangannya, penyidik memiliki dasar hukum yang cukup untuk melanjutkan proses penahanan terhadap tersangka.
Baca Juga: Argentina di Ambang Keabadian, Spanyol di Persimpangan Sejarah
Tak hanya itu, Abd. Mirsad juga menyoroti mekanisme pelimpahan perkara dari penyidik Polri kepada Kejaksaan Agung.
Ia berpendapat proses penyidikan seharusnya diselesaikan terlebih dahulu secara utuh sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada penuntut umum.
Menurutnya, pelimpahan sebaiknya dilakukan setelah seluruh tahapan penyidikan rampung, termasuk penyerahan tersangka dan barang bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 61 ayat (4) KUHAP.
Baca Juga: Birmingham Gelar ‘Ozzy Day’ Perdana untuk Mengenang Ozzy Osbourne
Ia menilai koordinasi antara penyidik dan penuntut umum harus tetap mengacu pada mekanisme hukum acara pidana agar tidak menimbulkan persepsi adanya penyimpangan prosedur.
Abd. Mirsad berharap aparat penegak hukum tetap menjunjung tinggi profesionalisme, kepastian hukum, dan konsistensi dalam menjalankan kewenangan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri mengenai alasan belum dilakukannya penahanan terhadap Febrie Adriansyah. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.***





