MOROWALI UTARA – Polres Morowali Utara menggelar pra rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang petani berinisial IKSR (57) di Desa Era, Kecamatan Mori Utara, Selasa (21/7/2026).
Kegiatan berlangsung tertib dengan memperagakan 11 adegan yang diperankan langsung oleh tersangka berinisial KAS (33).
Baca Juga: Rahasia Tubuh Tetap Bertenaga, Ini 5 Makanan Kaya Nutrisi yang Wajib Dicoba
Pra rekonstruksi dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan guna mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta-fakta yang telah diperoleh penyidik dalam rangka melengkapi berkas perkara.
Dalam pelaksanaannya, tersangka memperagakan rangkaian kejadian mulai dari menyimpan sepeda motor di kawasan perkebunan kelapa sawit, berjalan menuju lokasi korban, melakukan penembakan, hingga meninggalkan tempat kejadian perkara setelah korban terjatuh.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Morowali Utara AKP Yasser Abdulah Sutomo, S.Tr.K., S.I.K., M.H., didampingi tim Inafis Polres Morowali Utara.
Baca Juga: Jurnalis Argentina Sebut Messi Putuskan Pensiun dari Timnas Sebelum Lawan Spanyol
Pra rekonstruksi juga dihadiri pihak Kejaksaan serta disaksikan Kepala Desa Era, Ferdinan Moenggo, S.Th., M.P., sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang transparan.
Pelaksanaan pra rekonstruksi berlangsung mulai pukul 13.27 Wita hingga sekitar pukul 14.30 Wita dengan seluruh adegan berjalan lancar tanpa kendala.
Kasus tersebut bermula dari peristiwa penembakan yang terjadi pada Kamis, 11 Juni 2026, yang menyebabkan korban IKSR meninggal dunia.
Baca Juga: Harta Karun Rock! Rekaman Latihan Langka Guns N Roses Akhirnya Beredar di Internet
Korban mengalami luka tembak pada bagian tangan dan dada setelah ditembak menggunakan senapan angin jenis Pre-Charged Pneumatic (PCP) kaliber 5,5 milimeter.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, motif dugaan pembunuhan dipicu rasa sakit hati pelaku terhadap korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 15 tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati sesuai ketentuan yang disangkakan penyidik.***





