Kejati Sulteng Tetapkan Eks Kepala Bapenda Donggala sebagai Tersangka Korupsi

Kejati Sulteng Tetapkan Eks Kepala Bapenda Donggala sebagai Tersangka Korupsi
Kasi Penkum Kejati Sulteng, La Ode Abd Sofian. (Foto: Ist).

PALU – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menetapkan mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Donggala periode 2019–2023, Mohammad Fahri Oktafianes, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pemungutan pajak daerah pada kegiatan pertambangan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan dan memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Transfer Fantastis! Real Madrid Jadikan Yan Diomande Pemain Afrika Termahal Dunia

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pemungutan pajak daerah yang melibatkan dua perusahaan pertambangan, yakni PT Batu Alam Sumber Sejahtera dan PT Juyomi Sinar Labuan.

Dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi saat tersangka masih menjabat sebagai Kepala Bapenda Kabupaten Donggala.

Berdasarkan keterangan Kejati Sulawesi Tengah, tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahannya, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Baca Juga: Membludak! Ngopi Kerukunan FKUB Sulteng dan WVI Satukan Tokoh Lintas Sektor

Selain itu, penyidik juga menerapkan sangkaan alternatif sesuai hasil penyidikan yang sedang berjalan.

Kejati Sulawesi Tengah menyampaikan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung. Tim penyidik saat ini melakukan pendalaman terhadap perkara, termasuk menelusuri aliran penggunaan dana dan mengumpulkan alat bukti tambahan guna mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana.

Upaya tersebut juga dilakukan untuk memastikan pengembalian kerugian keuangan daerah dapat dilakukan secara maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Janji Gavi Terbayar! Spanyol Juara Dunia, Penampilan Barunya Jadi Sorotan

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk menindak setiap dugaan tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Proses hukum terhadap tersangka akan terus berjalan sesuai mekanisme peradilan pidana. Sesuai asas praduga tak bersalah, status tersangka bukan merupakan putusan bersalah, dan yang bersangkutan tetap berhak memperoleh proses peradilan yang adil hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *