PHK Massal PT GNI Kembali Terjadi, DPRD Sulteng Minta Hak Pekerja Dijamin

PHK Massal PT GNI Kembali Terjadi, DPRD Sulteng Minta Hak Pekerja Dijamin
Ketua Fraksi PKB DPRD Sulteng, Muhammad Safri.

PALU – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, mengecam keputusan PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) yang kembali melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 1.900 karyawan pada Agustus 2026.

Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi pukulan berat bagi tenaga kerja lokal dan menunjukkan perlunya penguatan perlindungan pekerja di kawasan industri.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: PM Inggris Pertanyakan Kepemimpinan Infantino di FIFA Usai Polemik Piala Dunia

Rencana PHK tersebut sebelumnya tertuang dalam surat pemberitahuan efisiensi bernomor 4760/EKSTERNAL/HRD/GNI-SITE/2026. Dalam dokumen itu disebutkan sekitar 1.900 pekerja terdampak dari total 6.325 karyawan yang bekerja di perusahaan.

Muhammad Safri menilai PHK massal itu bertolak belakang dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Morowali Utara yang sebelumnya menyatakan akan memprioritaskan perlindungan hak, keselamatan, dan keberlanjutan tenaga kerja lokal.

“Belum genap empat bulan lalu, saat May Day, Bupati menyampaikan komitmen untuk menindaklanjuti aspirasi pekerja dan menjamin keberlanjutan tenaga kerja lokal. Namun hari ini, 1.900 pekerja justru kehilangan mata pencaharian. Masyarakat tentu mempertanyakan di mana wujud komitmen tersebut,” ujar Safri di Palu, Minggu (2/8/2026).

Baca Juga: Senyum Lebih Cerah Tanpa Biaya Mahal, Ini 7 Makanan yang Baik untuk Gigi Putih

Menurut Safri, pemerintah daerah tidak boleh hanya hadir ketika hubungan industrial berjalan baik, tetapi juga harus tampil di garis depan saat ribuan pekerja menghadapi ancaman kehilangan pekerjaan.

Ia menilai PHK yang kembali terjadi di PT GNI menunjukkan bahwa program hilirisasi industri belum sepenuhnya mampu memberikan kepastian kerja bagi masyarakat lokal.

Keberhasilan investasi, kata dia, tidak hanya diukur dari besarnya nilai investasi maupun kapasitas produksi, tetapi juga dari kemampuan perusahaan menjaga keberlangsungan tenaga kerja.

Baca Juga: Indonesia vs Vietnam: Bentrok Dua Tim Tak Terbendung, Siapa Kuasai Grup A?

“Hilirisasi tidak boleh hanya menghasilkan pertumbuhan ekonomi di atas kertas, sementara para pekerja terus menjadi pihak yang paling rentan setiap kali perusahaan melakukan efisiensi,” tegasnya.

Safri juga mengingatkan dampak sosial dan ekonomi yang akan muncul akibat PHK tersebut. Menurutnya, ribuan pekerja yang kehilangan pekerjaan akan berimbas langsung terhadap kondisi ekonomi keluarga hingga pelaku usaha kecil yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas kawasan industri.

“Satu pekerja bukan hanya menghidupi dirinya sendiri, tetapi juga keluarganya. Ketika 1.900 orang kehilangan pekerjaan, dampaknya akan dirasakan oleh ribuan anggota keluarga, termasuk pelaku usaha kecil seperti pemilik warung, rumah kos, hingga sektor jasa di sekitar kawasan industri,” katanya.

Baca Juga: Persiapan Sudah Berjalan, Pemprov Sulteng Kecewa Status Tuan Rumah FORNAS Dicabut

Selain meminta perusahaan memenuhi seluruh hak pekerja, Safri mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Morowali Utara melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen PT GNI.

Ia menegaskan pembayaran pesangon dan seluruh hak normatif pekerja harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami meminta seluruh hak pekerja, termasuk pesangon dan hak normatif lainnya, dibayarkan secara penuh sesuai aturan. Pemerintah harus mengawal proses ini hingga tuntas agar tidak ada pekerja yang dirugikan,” ujarnya.

Baca Juga: Tekanan Dunia Sepak Bola Berhasil! FIFA Batal Jual Saham Piala Dunia kepada Investor

Safri juga kembali mendesak Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, segera merealisasikan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan yang sebelumnya telah diwacanakan. Menurutnya, PHK massal di PT GNI menjadi bukti bahwa pengawasan ketenagakerjaan di kawasan industri perlu diperkuat.

Ia menjelaskan Satgas Ketenagakerjaan tidak hanya berfungsi menerima laporan, tetapi juga melakukan pengawasan aktif terhadap kepatuhan perusahaan, memediasi perselisihan hubungan industrial, hingga memberikan rekomendasi kepada pemerintah apabila ditemukan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan.

“Peristiwa PHK terhadap 1.900 pekerja ini menunjukkan bahwa pengawasan ketenagakerjaan di kawasan industri harus diperkuat. Karena itu, kami mendesak Gubernur Sulawesi Tengah segera membentuk Satgas Ketenagakerjaan agar setiap persoalan hubungan industrial bisa ditangani lebih cepat dan tidak selalu berujung pada korban di pihak pekerja,” tegas Safri.

Baca Juga: AKP Siti Elminawati Harumkan Polda Sulteng, Raih Hoegeng Awards 2026

Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah itu menambahkan pembentukan Satgas Ketenagakerjaan juga penting untuk memastikan investasi di Sulawesi Tengah berjalan beriringan dengan perlindungan tenaga kerja lokal sehingga iklim investasi tetap kondusif tanpa mengabaikan hak-hak pekerja.

Safri pun meminta Pemerintah Kabupaten Morowali Utara dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan perusahaan.

“Investasi harus memberikan manfaat bagi masyarakat. Jangan sampai daerah hanya menerima dampak lingkungan dan sosial, sementara kepastian kerja bagi masyarakat lokal terus dipertaruhkan. Pemerintah harus hadir dan memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *