Ketua MUI Palu Tegaskan Islam Tolak Perilaku LGBT, Utamakan Pembinaan

Ketua MUI Palu Tegaskan Islam Tolak Perilaku LGBT, Utamakan Pembinaan
Ketua MUI Kota Palu, Prof. KH. Zainal Abidin. (Foto: IST).

PALU – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, Prof. KH. Zainal Abidin, menyatakan bahwa perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) bertentangan dengan ajaran Islam dan fitrah penciptaan manusia.

Menurutnya, pandangan fikih klasik maupun kontemporer secara umum menegaskan bahwa manusia diciptakan berpasang-pasangan antara laki-laki dan perempuan.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: 5 Fakta Menarik Portugal vs Spanyol: Ronaldo Gagal Wujudkan Mimpi Terakhir

Pernyataan tersebut disampaikan Prof. KH. Zainal Abidin pada Senin (6/7/2026). Ia menegaskan bahwa dalam perspektif Islam, segala bentuk penyimpangan dari fitrah tersebut perlu disikapi melalui pendekatan dakwah, pembinaan, dan rehabilitasi sesuai dengan nilai-nilai ajaran agama.

“Islam mengajarkan bahwa manusia diciptakan berpasangan antara laki-laki dan perempuan. Karena itu, segala bentuk penyimpangan dari fitrah tersebut harus diluruskan melalui pendekatan yang bijaksana, dakwah, dan pembinaan,” ujarnya.

Prof. Zainal menjelaskan, dalam berbagai literatur hadis terdapat larangan terhadap praktik homoseksual. Ia menyebut ajaran Islam mengategorikan perilaku tersebut sebagai perbuatan yang diharamkan dan termasuk dosa besar.

Baca Juga: Eminem Kalah dalam Sengketa Merek Dagang ‘Swim Shady’ di Australia

Menurut Rais Syuriyah PBNU tersebut, Islam memandang orientasi maupun perilaku seksual yang menyimpang dari ketentuan syariat sebagai sesuatu yang bertentangan dengan fitrah manusia serta dinilai dapat berdampak pada tatanan moral dan keberlangsungan keturunan.

Selain menjelaskan pandangan Islam, Prof. Zainal juga menyampaikan bahwa setiap agama memiliki pandangan masing-masing mengenai persoalan LGBT. Namun, menurutnya, mayoritas agama memandang hubungan sesama jenis bertentangan dengan ajaran yang dianut.

Ia menambahkan, Indonesia tidak mengakui pernikahan sesama jenis berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga menunjukkan komitmen dalam menjaga nilai-nilai agama, norma sosial, dan budaya di tengah masyarakat.

Baca Juga: Petaka Injury Time, Tiga Pemain Pengganti Spanyol Pulangkan Cristiano Ronaldo dkk

Meski demikian, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sulawesi Tengah itu mengingatkan bahwa penyampaian dakwah kepada individu yang memiliki kecenderungan LGBT harus dilakukan secara santun, persuasif, dan mengedepankan pembinaan.

“Pendekatan dakwah harus dilakukan dengan cara yang bijaksana, mengedepankan pembinaan, tanpa tindakan kekerasan ataupun persekusi,” tegasnya.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *