PALU – Mantan Bupati Sigi dua periode, Moh. Irwan Lapatta, sepertinya tidak main-main untuk memperkarakan Bupati Sigi Moh. Rizal Intjenae yang diduga melakukan pencemaran nama baik.
Buktinya, hari ini Jumat (3/7/2026), Irwan Lapatta bersama kuasa hukumnya, Abd Mirsad, S.H., dari Law Office Aditya Sutomo & Partners, resmi melaporkan Bupati Sigi ke Polda Sulawesi Tengah atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Baca Juga: Irwan Lapatta Somasi Bupati Sigi Gegara Disebut Ada Kasus di Kejaksaan Tinggi
Laporan Irwan Lapatta telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Tengah dengan nomor STTLP/B/258/VII/2026/SPKT/Polda Sulawesi Tengah.
Dalam keterangannya kepada awak media usai membuat laporan, Abd Mirsad menjelaskan bahwa laporan di Polda dilakukan setelah sebelumnya pihaknya melayangkan somasi kepada Rizal Intjenae pada 29 Juni 2026. Namun, somasi tidak mendapat tanggapan maupun iktikad baik sebagaimana diharapkan.
“Hari ini, kami membuat laporan polisi di Polda Sulawesi Tengah. Sebelumnya kami telah menyampaikan somasi kepada saudara Moh. Rizal Intjenae. Namun sampai batas waktu yang kami berikan, tidak ada balasan maupun permohonan maaf secara terbuka kepada klien kami,” terangnya setelah keluar dari gedung Polda Sulteng di Jalan Soekarno Hatta, Palu.
Baca Juga: Disomasi Irwan Lapatta Pencemaran Nama Baik, Rizal Intjenae Mengaku Hanya Berbagi Pengalaman Pribadi
Dikatakan, somasi merupakan langkah persuasif sebelum menempuh jalur pidana. Pihaknya berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui permohonan maaf, sehingga tidak perlu berlanjut ke proses hukum.
“Upaya somasi sebenarnya menunjukkan iktikad baik klien kami sebelum menempuh jalur hukum. Kami memberikan waktu 3×24 jam, namun tidak ada respons. Kami pun akhirnya membawa persoalan ini ke aparat penegak hukum,” kata Icad – sapaan akrab kuasa hukum.
Menanggapi pernyataan tim kuasa hukum Rizal Intjenae yang sebelumnya telah menggelar konferensi pers, ia menyatakan itu hal wajar.
Baca Juga: ‘Naik Turun’ Hubungan Irwan Lapatta – Rizal Intjenae di Golkar Sigi, Batal Fight di Musda IV
“Kami menghormati apa yang telah disampaikan kuasa hukum saudara Rizal Intjenae. Menurut kami terdapat banyak pembenaran dalam pernyataannya. Namun kami memilih fokus pada proses hukum yang kini sedang berjalan,” kata Icad.
Sebelum melapor di Polda Sulteng, mereka telah meminta pendapat beberapa ahli terkait masalah ini. Berdasarkan hasil konsultasi, perkara yang mereka laporkan memenuhi unsur tindak pidana.
“Beberapa ahli sudah yang kami mintai pendapat. Dan alhamdulillah, hari ini laporan kami resmi diterima Polda Sulawesi Tengah,” katanya.
Baca Juga: Iwan Lapatta dalam Pusaran Politik Sulawesi Tengah
Diketahui, substansi laporan Irwan Lapatta di Polda Sulteng terkait pernyataan Bupati Rizal Intjenae yang dinilai mencemarkan nama baik. Salah satu pernyataan yang dipersoalkan adalah penyebutan bahwa Moh Irwan pernah diperiksa di Kejaksaan Tinggi.
“Pernyataan di momen pelantikan KONI Sigi itulah yang kami anggap merugikan nama baik klien kami dan menjadi dasar pelaporan,” terangnya.
Terkait adanya tawaran penyelesaian dalam waktu 14 hari sebagaimana disampaikan kuasa hukum Rizal Intjenae sebelumnya, Abd Mirsad merasa heran. Ia kemudian mempertanyakan dasar tawaran tersebut.
Baca Juga: MOHAMMAD IRWAN IS BACK
“Yang menjadi korban adalah klien kami. Kenapa justru klien kami yang diminta meminta maaf. Ini cukup janggal,” ujarnya.
Setelah pelaporan di Polda Sulteng, tim kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan. Mereka bahkan siap menghadirkan beberapa saksi dan ahli untuk memperkuat laporan di polisi.
“Kami akan melengkapi laporan polisi dengan keterangan saksi maupun ahli. Supaya perkara ini dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandas kuasa hukum Irwan Lapatta. (*)





