Persidangan Elektronik Resmi Diperkuat, Kejati Sulteng Teken PKS dengan Pengadilan Tinggi

Persidangan Elektronik Resmi Diperkuat, Kejati Sulteng Teken PKS dengan Pengadilan Tinggi
Modernisasi peradilan, Kejati Sulteng resmikan kerja sama sidang elektronik

PALU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah bersama Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tengah resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Persidangan Secara Elektronik, Kamis (16/7/2026).

Penandatanganan yang berlangsung di Aula Abdul Aziz Lamadjido, Lantai 6 Kantor Kejati Sulawesi Tengah, dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Zullikar Tanjung, Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Aroziduhu Waruhu, dan Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Tengah Herman Mulawarman.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Argentina Lolos ke Final Piala Dunia 2026, Messi Kirim Peringatan Keras untuk Spanyol

Kerja sama tersebut menjadi bentuk komitmen bersama dalam mendukung modernisasi sistem peradilan pidana melalui pemanfaatan teknologi informasi guna menciptakan proses hukum yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Dalam sambutannya, Kajati Sulawesi Tengah Zullikar Tanjung menegaskan bahwa pelaksanaan persidangan secara elektronik merupakan bagian dari transformasi digital sistem peradilan pidana nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.

Menurutnya, pemanfaatan teknologi informasi menjadi solusi atas berbagai tantangan, termasuk kendala geografis, sehingga proses peradilan dapat berlangsung lebih cepat, sederhana, dan berbiaya ringan tanpa mengurangi perlindungan terhadap hak-hak para pencari keadilan.

Baca Juga: Studi Ungkap Manfaat Tak Terduga Kopi dan Teh dalam Menjaga Fungsi Otak

Kajati menjelaskan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Nasional) telah memberikan dasar hukum yang kuat bagi pelaksanaan persidangan elektronik.

Regulasi tersebut mengatur berbagai mekanisme, mulai dari pemeriksaan jarak jauh, pelaksanaan sidang elektronik berdasarkan penetapan hakim, hingga pembacaan putusan yang dapat dihadiri secara elektronik.

Selain itu, pelaksanaan pemeriksaan elektronik terhadap anak yang berhadapan dengan hukum juga telah diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Baca Juga: Rekor Legenda Italia Tumbang! Pau Cubarsi Antar Spanyol Melaju ke Final Piala Dunia

Zullikar menambahkan, sebelum lahirnya KUHAP Nasional, penyelenggaraan persidangan elektronik telah didukung melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 yang kemudian diperbarui dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2022, serta Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 365/KMA/SK/XII/2022.

Menurutnya, penandatanganan perjanjian kerja sama ini bukan sekadar memenuhi aspek administratif maupun seremonial, melainkan menjadi langkah konkret membangun sistem peradilan pidana yang lebih modern dan adaptif.

Ia menilai implementasi persidangan elektronik mampu memangkas birokrasi, menghemat anggaran operasional, mengurangi kompleksitas pemindahan tahanan dari lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan ke pengadilan, sekaligus meningkatkan keamanan dan kepastian hukum dalam setiap proses persidangan.

Baca Juga: Kasus Bayi Tewas di Festival Electric Forest, FBI Berikan Hadiah bagi Pemberi Informasi

Namun demikian, Kajati menegaskan keberhasilan pelaksanaan persidangan elektronik sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur teknologi, regulasi teknis yang memadai, serta komitmen seluruh aparat penegak hukum.

Karena itu, Perjanjian Kerja Sama tersebut diharapkan menjadi pedoman operasional yang memperjelas pembagian tugas, tanggung jawab, koordinasi, dan standar pelayanan antarinstansi sehingga proses peradilan berjalan optimal tanpa mengurangi kualitas pembuktian maupun perlindungan hak terdakwa, saksi, korban, dan pihak terkait.

Pada kesempatan tersebut, Kajati Sulawesi Tengah juga menginstruksikan seluruh Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejati Sulawesi Tengah agar mendukung implementasi persidangan elektronik secara profesional, adaptif, dan berintegritas melalui penguatan koordinasi dengan Pengadilan Negeri, Lapas, dan Rutan di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Erick Thohir Apresiasi Dukungan Pemerintah dan DPR, Mitchell Baker Resmi Jadi WNI

Ia juga mengajak seluruh aparat penegak hukum untuk mengesampingkan ego sektoral dan mengedepankan kolaborasi demi menghadirkan pelayanan hukum yang semakin berkualitas bagi masyarakat.

Mengakhiri sambutannya, Zullikar Tanjung menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Tengah, serta seluruh pihak yang telah mendukung terwujudnya kerja sama tersebut.

Ia berharap sinergi antarlembaga penegak hukum dapat terus diperkuat guna mewujudkan sistem peradilan pidana yang modern, terpercaya, dan mampu memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat Sulawesi Tengah.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Kepala Kejati Sulawesi Tengah Imanuel Rudy Pailang, para pejabat utama Kejati Sulawesi Tengah, Pengadilan Tinggi, Kanwil Ditjen Pemasyarakatan, Kajari Palu, Kajari Sigi, Kajari Donggala, serta jajaran Kejaksaan Negeri se-wilayah hukum Kejati Sulawesi Tengah.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *