Setelah Penggeledahan Rumahnya, Jampidsus Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri

Setelah Rumahnya Digeledah, Jampidsus Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri
Jampidsus Febrie Adriansyah saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejagung RI, Jumat (10/7/2026). (Foto: Screenshot Kompas TV).

JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Febrie Adriansyah, akhirnya mengundurkan diri, setelah namanya dikaitkan dengan penggeledahan beberapa tempat yang dilakukan Polri.

Dua lokasi yang paling menjadi perhatian saat Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, melakukan penggeledahan. Yaitu Cafe & Resto D’Clan di Jakarta Selatan dan rumah Febrie Adriansyah di Sentul, Bogor.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Batal Dibawa ke Gorontalo, Anggota DPR RI Rachmat Gobel Dimakamkan di TMP Kalibata

Di dua tempat itu ditemukan uang miliaran rupiah, ada yang dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura. Emas batangan 74 Kg juga ditemukan polisi.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jampidsus. Langkah ini dinilai sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas lembaga.

“Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Sabtu (11/7/2026) dikutip dari detik.com

Baca Juga: Setahun Pemerintahan Prabowo – Gibran, Wilayah Sulteng Aman dan Kondusif

Kejagung menghormati keputusan tersebut. Bahkan memastikan seluruh tugas serta fungsi penanganan perkara tidak terganggu dan tetap berjalan dengan baik.

“Seluruh tugas serta fungsi penanganan perkara di lingkungan Korps Adhyaksa tetap berjalan dengan baik,” kata Anang.

Baca Juga: Srikandi LMP Parigi Moutong Selpina Basrin, Bantu Bibit Jagung Petani Desa Lobu Mandiri

“Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tambah Anang. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *