PARIGI MOUTONG — Ketua LSM Forum Masyarakat Advokasi Tambang (Format) Parigi Moutong, Rustam H. Husen, mendesak aparat Polisi Kehutanan (Polhut) Gakkum menindak tegas para pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di kawasan hutan hulu Sungai Taopa.
Dugaan maraknya aktivitas PETI di Desa Gio Barat, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, itu mendapat perhatian serius dari LSM ini.
Baca Juga: Dua Pelaku PETI di Ongka Malino Parigi Moutong Ditangkap
Rustam menilai, penegakkan hukum di kawasan itu terkesan lemah dan terabaikan.
Olehnya, ia meminta Polhut Gakkum memanggil sejumlah oknum masyarakat yang mengklaim memiliki lahan di kawasan hutan tersebut.
“Untuk mempertanyakan legalitas alas hak lahan di area kawasan hutan,” tegas Rustam melalui keterangan tertulis, Kamis (6/11/2025).
Rustam mengungkapkan, maraknya aktivitas PETI di area hulu Sungai Taopa telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir. Ia sayangkan sikap Polhut Gakkum yang seolah membiarkan kegiatan ilegal itu terus berjalan.
Baca Juga: Angka Perceraian di Daerah Tambang Nikel Sulteng Meningkat
“Sama halnya juga yang terjadi pada kegiatan PETI di Desa Lobu dan Lambunu,” sorotnya.
Tak hanya itu, Format juga mendesak Gakkum untuk menindak para cukong pemilik alat berat yang diduga ikut beroperasi di lokasi PETI.
“Kami berharap Gakkum tidak hanya menindak para pekerja di lapangan, tetapi juga mengusut aktor intelektual dan pemodal di balik aktivitas PETI ini,” jelas Rustam.
Adapun inisial para cukong yang disebut, yakni H.KWN (2 alat), AO (2 alat), GR (5 alat), LE (2 alat), dan RK (4 alat).
Sebagai informasi, Polisi Kehutanan (Polhut) berada di bawah Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Polhut Gakkum bertugas menegakkan hukum dan melindungi kawasan hutan Indonesia dari berbagai bentuk ancaman dan gangguan. (*)





