PALU – Menteri Hukum (Menhum) Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menghadiri Rapat Koordinasi Produk Hukum Daerah se-Sulawesi Tengah, Jumat (21/11/2025), di Kota Palu.
Pelaksanaan Rakor dipusatkan di Gedung Pogombo – kantor Gubernur Sulawesi Tengah.
Kehadiran Menteri Hukum, Supratman, yang juga putra daerah Sulteng, disambut langsung oleh Gubernur Anwar Hafid. Ia menyebut momen ini sebagai “kepulangan ke kampung sendiri” dan sebuah kehormatan bagi Pemprov Sulteng.
Baca Juga: Gubernur Anwar Hafid Minta Festival Teluk Tomini 2026 Lebih Meriah
Gubernur Anwar Hafid menyampaikan apresiasi kepada pejabat pusat yang hadir. Di antaranya Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkum, Dahana Putra, pejabat kementerian, BPJS Ketenagakerjaan, Forkopimda, bupati/wali kota, dan anggota DPRD Sulteng.
Gubernur Sulteng menegaskan, kehadiran Menteri Hukum memberi energi baru bagi Sulteng untuk memperkuat kolaborasi pusat dan daerah. Pemprov Sulteng baru saja mengevaluasi pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: Sulteng Jadi Basis Utama PSI, Ahmad Ali Kenang Kemenangan Pemilu 2019
Termasuk lima prioritas utama: makan bergizi gratis, sekolah rakyat, pemeriksaan kesehatan gratis, ketahanan pangan daerah, dan penguatan sektor hukum.
Ia menekankan agar bupati dan wali kota tidak lagi terjebak polemik efisiensi anggaran. Menurutnya, fokus harus diarahkan untuk memaksimalkan peluang pendanaan pusat.
“Program makan bergizi gratis memberi multiplier effect besar. Dalam tiga bulan, seluruh progres akan kami laporkan kembali ke pemerintah pusat,” tegasnya.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Jalan Parigi Moutong 2023, Kejati Sulteng Tahan Mantan Ketua Gapensi
Anwar Hafid mengatakan, saat ini tengah dilakukan percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) desa. Program ini segera dirampungkan dan menunggu pengukuhan Menteri Hukum. Langkah ini diharapkan memperluas akses bantuan hukum yang adil bagi masyarakat.
Terkait penyempurnaan regulasi daerah, Gubernur menyinggung pentingnya definisi air permukaan. Sebab, industri besar di Morowali dan Banggai, sudah memanfaatkan air laut sebagai sumber energi turbin, namun belum memiliki dasar regulasi yang kuat.
“Jika diperkuat dalam regulasi nasional, ini akan menjadi instrumen penting untuk meningkatkan PAD Sulteng,” ujarnya.
Untuk percepatan fasilitasi produk hukum daerah, Pemprov Sulteng telah menurunkan waktu penyelesaian, dari 15 hari menjadi 7 hari. Ke depan, model harmonisasi regulasi cukup melalui zoom meeting agar lebih efisien, namun tetap menjaga kualitas.
Menteri Hukum Supratman mengapresiasi reformasi regulasi Pemprov Sulteng. Ia menekankan pentingnya kolaborasi Kemenkum dan Kemendagri dalam memperkuat perangkat hukum di daerah. Termasuk pemanfaatan kecerdasan buatan atau IA, untuk harmonisasi regulasi yang lebih cepat dan akurat.
Baca Juga: Wagub Reny Lamadjido Harapkan Pramuka Tidak Hanya Pandai Berkemah, Tapi Kritis dan Inovatif
Sang menteri juga menegaskan pentingnya Posbakum sebagai bagian dari agenda reformasi politik, hukum, dan inovasi nasional.
“Kita memasuki era yang menuntut percepatan layanan hukum yang akuntabel. Dengan kecerdasan buatan, pemeriksaan regulasi bisa lebih cepat dan presisi, baik di pusat maupun daerah,” ujar Menteri Supratman.
Rakor ini juga diisi pemutaran video Program 9 BERANI, penyerahan manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada dua peserta, serta penyerahan plakat dari Gubernur kepada Menteri Hukum dan Dirjen Otda. ***





