Bawa Sabu 16 Kg, Enam Orang Diamankan di Bandara Palu

Bawa Sabu 16 Kg, Enam Orang Diamankan di Bandara Palu
Jajaran Polda Sulteng mengamankan para pelaku dan barang bukti di Bandara Sis Aljufri Palu. (Foto: IST).

PALU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah (Diresnarkoba Polda Sulteng) mengungkap kasus peredaran sabu di Bandara Mutiara SIS Al-Jufri, Kota Palu

Penangkapan dilakukan Minggu pagi (26/4/2026) sekitar pukul 06.00 WITA.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Bawa 3 Kg Sabu, Penumpang Pesawat Ditangkap di Bandara Mutiara SIS Al-Jufri Palu

Tim Subdit III Diresnarkoba Polda Sulteng mengamankan enam pria sesaat setelah tiba di bandara. Mereka diduga bagian dari jaringan peredaran narkotika.

Keenam kurir yang diamankan berinisial R.R.J, W.D, J.A.S, A.B, A.M, dan B.I.M. Seluruhnya warga Sulawesi Tengah dengan usia yang relatif muda.

Dari penggeledahan, polisi menemukan 16 bungkus besar sabu. Total berat brutonya sekitar 16 kilogram.

Baca Juga: Sabu-sabu 104 Gram Ditemukan di Rumahnya, Siapa Pria di Tolitoli yang Ditangkap Polda Sulteng?

Barang bukti disimpan dalam tas gendong para pelaku.

Petugas juga menyita sejumlah ponsel dari berbagai merek. Diduga digunakan untuk komunikasi dalam jaringan.

Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono mengatakan, kasus ini terungkap dari informasi masyarakat sejak Januari 2026. Informasi itu kemudian didalami oleh tim.

Baca Juga: Sembunyikan 7 Kg Sabu dalam Plastik Durian, Ditresnarkoba Polda Sulteng Bekuk Dua Pelaku

“Tim menelusuri pergerakan salah satu terduga. Ia diketahui terbang dari Bandara Internasional Minangkabau ke Bandara Soekarno-Hatta, lalu melanjutkan perjalanan ke Palu,” ujarnya.

Setelah memastikan pergerakan, polisi melakukan pengintaian. Penangkapan dilakukan saat para pelaku tiba di Palu.

Dari pemeriksaan awal, salah satu pelaku mengaku hanya bertugas sebagai kurir.

Baca Juga: Sulteng Lahan Empuk Peredaran Narkoba, 60 Kg Sabu Diamankan di Donggala

Para pelaku dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Baca Juga: Ditresnarkoba Polda Sulteng Ungkap 578 Kasus Narkoba Januari – September 2025

Polda Sulteng mengimbau masyarakat terus berperan aktif melaporkan peredaran narkoba.

“Pengungkapan ini berkat informasi masyarakat. Kerja sama ini penting untuk memutus rantai peredaran narkotika,” tutup Djoko. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *