PALU – Diskusi bertajuk Ngaji Regulasi digelar pada Rabu malam (7/1/2026) di Jalan Diponegoro, Kota Palu.
Kegiatan ini menghadirkan akademisi Kota Palu, Taufik., S.Sos.I., M.S.I. Peserta diskusi para mahasiswa dan sejumlah aktivis dari berbagai organisasi.
Baca Juga: Diskusi Ngaji Budaya Palu, Bahas Keragaman Budaya Sulawesi Tengah
Diskusi tersebut secara khusus membedah aturan baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dinilai menyimpan berbagai persoalan, terutama berkaitan dengan ruang demokrasi dan kebebasan berekspresi.
Dalam pemaparannya, Taufik menyoroti minimnya respons dan pergerakan publik, khususnya dari kalangan mahasiswa, terhadap perubahan regulasi tersebut.
Menurutnya, diskusi-diskusi kecil menjadi penting sebagai pemicu kesadaran kolektif.
Baca Juga: Mahasiswa Nilai Demokrasi di Kampus UIN Datokarama Palu Kian Menyempit
“Sampai hari ini belum ada pergerakan yang signifikan, terkhusus dari mahasiswa. Lewat diskusi kecil seperti ini, kita menciptakan trigger agar muncul pergerakan untuk menolak kebijakan terbaru. Ruang digital bisa dimanfaatkan sebagai media kritik dengan membawa narasi penolakan,” ujarnya.
Ia juga menilai, pembentukan aturan baru dalam KUHAP mengandung indikasi peredaman suara rakyat. Proses penyusunan kebijakan dinilai tidak melibatkan partisipasi publik secara memadai.
“Ketika aturan baru ini diciptakan, ada indikasi hilangnya nilai demokrasi karena suara rakyat seolah diredam melalui kebijakan tersebut,” tambahnya.
Baca Juga: UIN Datokarama Palu Luluskan 1.193 Guru Profesional Program PPG
Dalam diskusi itu, Taufik turut menyinggung konsep mutasi kontradiksi atau pemindahan kontradiksi, yakni upaya negara mengalihkan persoalan utama dengan menciptakan isu atau ketegangan baru demi menjaga stabilitas.
Ia juga mengulas pola komunikasi aparat negara yang cenderung bersifat instruktif. Menurutnya, pola komunikasi semacam ini tidak membuka ruang dialog yang setara antara negara dan masyarakat.
“Dalam konsep komunikasi, aparat bekerja dengan instructive style, bukan komunikasi yang dinamis atau setara. Apa yang diperintahkan harus dilaksanakan, sehingga ruang kritik menjadi sempit,” jelasnya.
Baca Juga: Sudah Mundur Malah Dipecat Tidak Hormat, AD/ART LDK Al-Abrar Dipertanyakan
Lebih lanjut, Taufik bilang tidak adanya sosialisasi yang terbuka terkait perubahan KUHAP. Dan kebijakan tersebut muncul secara tiba-tiba serta menunjukkan adanya kepanikan negara terhadap berkembangnya pola pikir kritis di masyarakat.
Diskusi juga menyinggung potensi kriminalisasi kritik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Taufik menilai hal ini berpotensi bertentangan dengan prinsip restorative justice yang mengedepankan pemulihan, bukan pemenjaraan massal.
“Kalau semua kritik ditangkap, negara bisa penuh dengan tahanan. Ini berbahaya dan berpotensi melahirkan represivitas yang tinggi,” tegasnya.
Baca Juga: Alasan Ketua HMJ-KPI Mundur sebagai Kader LDK Al-Abrar UIN Datokarama Palu
Menurutnya, kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius bagi mahasiswa dan aktivis untuk membangun paradigma baru dalam membaca kebijakan dan mengelola gerakan sosial.
Diskusi Ngaji Regulasi berlangsung secara terbuka dan dinamis hingga larut malam. Ke depan, kegiatan serupa direncanakan akan digelar dengan fokus pembahasan yang lebih spesifik guna memperdalam kajian terhadap isu-isu regulasi dan demokrasi. (*)





