Ditahan Kejati, Eks Kades Tamainusi Diduga Korupsi CSR Tambang Rp9,6 M

Ditahan Kejati, Eks Kades Tamainusi Diduga Korupsi CSR Tambang Rp9,6 M
Eks Kades Tamainusi, AH, usai menjalani pemeriksaan di Kejati Sulteng. AH resmi tersangka dan kini ditahan di Rutan Palu. (Foto: IST).

PALU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menetapkan eks Kepala Desa Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara, AH, sebagai tersangka.

AH terlibat dugaan korupsi pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan kompensasi perusahaan tambang di Desa Tamainusi.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Penyidik Kejati Sulteng Geledah Dua Lokasi di Desa Tamainusi Morut

Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulteng pada Kamis, 12 Maret 2026. Setelah resmi menjadi tersangka, hari itu juga AH langsung ditahan di Rutan Palu.

AH diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Tamainusi periode 2019–2025. Saat menjabat itulah ia disinyalir menyelewengkan dana CSR dan kompensasi perusahaan.

Penyidik Kejati Sulteng menyatakan telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah, sebelum menetapkan AH sebagai tersangka.

Baca Juga: Ruko Mantan Kades Tamainusi di Makassar Disita Kejaksaan

“Bukti tersebut diperoleh dari pemeriksaan sejumlah saksi. Mulai dari perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pemerintah kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), hingga pihak perusahaan tambang,” kata Kasi Penkum Kejati Sulteng, Laode Abd Sofian, di Palu Kamis 12 Maret 2026.

Penyidik, kata dia, juga menyita sejumlah dokumen transaksi keuangan serta aset yang diduga terkait perkara tersebut.

MODUS PENGELOLAAN CSR

Kasus ini bermula dari pengelolaan dana CSR dan kompensasi dari sejumlah perusahaan tambang yang masuk ke Desa Tamainusi selama periode 2021 hingga 2024.

Baca Juga: Mantan Kades Tamainusi Muncul ke Publik Klarifikasi, Ahlis: Dana CSR Periode 2021-2024 hanya Rp4 Miliar

Dana tersebut berasal dari beberapa perusahaan, di antaranya PT Hoffmen International, CV Surya Amindo Perkasa (SAP), PT Palu Baruga Yaku, dan PT Cipta Hutama Meranti.

Sesuai aturan dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, dana CSR yang diterima desa seharusnya disetorkan ke rekening kas desa dan dicatat dalam APBDes.

Namun dalam praktiknya, tersangka AH diduga melakukan sejumlah tindakan melawan hukum.

Baca Juga: Anwar Hafid: Saya Bahagia Morowali Utara Terus Tumbuh

Penyidik mengungkapkan, AH sempat menerbitkan surat keputusan pembentukan Tim Pengelola Dana CSR Desa Tamainusi secara sepihak. SK tersebut dibuat hanya dua hari sebelum dirinya diberhentikan sementara dari jabatan kepala desa.

Tak hanya itu, tersangka juga membuka rekening baru di Bank BRI atas nama tim CSR.

Melalui surat yang dikirimkan ke perusahaan tambang, ia meminta agar transfer dana yang sebelumnya masuk ke rekening kas desa dialihkan ke rekening tersebut.

Baca Juga: HUT ke-12 Kabupaten Morowali Utara, Gubernur Sulteng Hadir

Dalam pengelolaannya, tersangka disebut bertindak sebagai pengendali penuh dana tersebut. Ia bahkan memerintahkan bendahara tim untuk menandatangani slip penarikan kosong agar dana dapat dicairkan sewaktu-waktu.

Penyidik juga menemukan adanya penerimaan uang secara tunai oleh tersangka di luar prosedur perbankan. Salah satunya sebesar Rp732 juta dari CV Surya Amindo Perkasa.

KERUGIAN NEGARA

Akibat perbuatannya, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp9.686.385.572 atau sekitar Rp9,6 miliar.

Nilai itu berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh tim auditor Kejati Sulawesi Tengah.

Baca Juga: DPRD Morowali Utara Sahkan APBD 2026

“Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Desa Tamainusi, diduga justru dipakai untuk kepentingan pribadi tersangka,” kata Kasi Penkum.

Dari hasil pelacakan aset (asset tracing), penyidik menemukan sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tersebut. Beberapa di antaranya kini sedang dalam proses penyitaan.

Aset tersebut antara lain satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar, satu unit Mercedes Benz, tiga unit alat berat jenis excavator, serta kepemilikan tanah dan rumah di kawasan cluster dengan nilai sekitar Rp1,2 miliar.

Baca Juga: Inspektorat Morut: Temuan DD dan ADD di Tamainusi Sudah Selesai

Atas perbuatannya, AH disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pihak Kejati Sulteng menegaskan, penetapan tersangka merupakan bagian dari komitmen penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran di desa dan sumber daya alam. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *