PALU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah terus menggenjot penyidikan dugaan korupsi di sektor pertambangan. Salah satu yang kini jadi fokus adalah aktivitas tambang ore nikel di wilayah izin PT Cocoman di Kabupaten Morowali Utara (Morut).
Kepala Kejati Sulteng, Nuzul Rahmat, menjelaskan kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan, setelah tim melakukan penyelidikan lebih dari dua bulan.
Baca Juga: Selamatkan Kerugian Negara Rp27 M, Kejati Sulteng Bersiap Tangani Kasus Besar
Dugaan kasusnya mengarah pada praktik penambangan ilegal, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Dalam proses penyidikan, tim bergerak cepat mengumpulkan alat bukti. Sejumlah langkah dilakukan, mulai dari penggeledahan, penyitaan, hingga permintaan dokumen dari berbagai pihak.
Penyidik juga berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI di Jakarta.
Baca Juga: Sekdes Tamainusi Tersangka Baru Dugaan Korupsi CSR Tambang di Desanya
Dari sana, tim berhasil mengamankan dokumen penting dari salah satu Direktorat Jenderal Kementerian ESDM. Dokumen tersebut kemudian disita sesuai prosedur hukum.
Tak hanya itu, penggeledahan juga dilakukan di lokasi PT Cocoman di Morowali Utara.
Dari operasi tersebut, penyidik menyita sedikitnya 13 unit kendaraan dan alat berat. Di antaranya Toyota Hilux, bulldozer, motor grader, excavator, hingga truk operasional.
Baca Juga: Mantan Kadishub Morut Ditahan Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp3,7 M
Turut diamankan dump truck tanpa plat nomor, excavator tambahan, serta kendaraan jenis Mitsubishi Triton.
Seluruh barang bukti kini berada di lokasi, dengan status sita resmi berdasarkan izin pengadilan.
Nuzul Rahmat menegaskan, penyidikan masih terus dilakukan pengembangan, sebelum dilakukan penetapan tersangkanya.
Baca Juga: Polda Sulteng Sergap Dua Truk Tangki BBM di Morowali Utara, Ini Penyebabnya
Kejati Sulteng saat ini fokus menambah alat bukti, termasuk memeriksa saksi dan menelusuri dokumen lain, yang berkaitan dengan aktivitas tambang PT Cocoman. (*)





