PALU – Nama Budiman Damanik (BD), mantan Direktur Utama PT Cocoman periode 2012-2022, disebut dalam investigasi dugaan pelanggaran tata kelola pertambangan di Kalimantan Barat.
Investigasi tersebut berkaitan dengan kasus yang menyeret pengusaha tambang Sudianto alias Aseng. Saat ini, perkara itu ditangani Kejaksaan Agung RI. Sudianto telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Dugaan keterkaitan BD diungkap Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara Kalimantan Barat (LI BAPAN Kalbar) baru-baru ini. Ketua LI BAPAN Kalbar, Stevanus Febyan Babaro, mengatakan pihaknya sedang mendalami sejumlah informasi yang mengarah kepada BD.
Baca Juga: Bantah Tuduhan Tambang Ilegal, Anthony: PT Cocoman Sudah Tidak Menambang Sejak 2014
“Kami mendalami aliran dana, afiliasi perusahaan, serta kemungkinan tindak pidana pencucian uang yang diduga berkaitan dengan jaringan bisnis Sudianto alias Aseng,” kata Stevanus.
Menurutnya, proses investigasi masih berjalan. Tim masih mengumpulkan dokumen dan keterangan dari berbagai pihak untuk memverifikasi informasi yang diperoleh.
Stevanus menjelaskan, penelusuran tidak hanya fokus pada perkara yang sudah ditangani aparat penegak hukum. Pihaknya juga mendalami pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas yang sedang diselidiki.
Baca Juga: Reza Hidayat, Putra Sulteng yang Dipromosi Jadi Koordinator Kejati Sulsel
Dalam proses tersebut, nama BD disebut dalam sejumlah informasi yang diterima tim investigasi. Namun, LI BAPAN Kalbar menegaskan seluruh data masih diverifikasi.
“Kami berhati-hati. Apakah ada keterlibatan hukum yang bersangkutan atau tidak, itu masih kami dalami,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, BD belum berhasil dihubungi untuk memberikan tanggapan terkait informasi dugaan keterlibatannya.
LAPORKAN PT COCOMAN KE KEJAKSAAN
Di Sulawesi Tengah, BD melaporkan PT Cocoman melakukan penambangan tanpa RKAB, perusahaan pertambangan yang pernah dipimpinnya, ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi (Sulteng) Tengah beberapa waktu lalu, padahal dia mengetahui perusahaan tidak melakukan kegiatan dan sedang mengurus RKAB .
Informasi yang diterima manajemen PT Cocoman menyebut, laporan ke Kejati Sulteng berkaitan dengan pada awalnya dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Surat Keputusan Persetujuan Kepentingan Umum Terminal Khusus PT Cocoman, yang dinilai bertentangan dengan aturan tata ruang laut.
Baca Juga: HUT ke-12 Kabupaten Morowali Utara, Gubernur Sulteng Hadir
Manajemen PT Cocoman menyatakan, BD merupakan mantan Direktur Utama yang diberhentikan pada 28 September 2022 dan digantikan oleh Mirdas Taurus Aika.
Sejak 2014 BD berstatus sebagai pemegang saham dengan kepemilikan 25 persen atau 275 lembar saham. Persentase tersebut kemudian berubah menjadi 1,82 persen setelah keputusan RUPS untuk menambah modal guna menutup kerugian perusahaan karena belum ada kegiatan.
Manajemen juga menyebut pemberhentian BD dilakukan karena selain sejak pertengahan 2014 dia lebih fokus pada perusahaannya, yang bersangkutan mengeluarkan SPK dan terima uang muka 1 M ke rekening pribadi tanpa sepengetahuan manajemen, serta ada masalah internal yang belum terselesaikan.
Baca Juga: Yang Pertama di Sulteng, Kejari Morowali Utara Terapkan Plea Bargain
Manajemen PT Cocoman menyatakan, BD sudah dilaporkan ke Polres Sukabumi pada Agustus 2022 terkait dugaan penggunaan keterangan tidak benar atau akta palsu, yang merugikan manajemen dan sudah berstatus tersangka. Kasusnya saat ini masih dalam proses pemberkasan dan dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan.
PT Cocoman menilai, laporan BD ke Kejati Sulteng merupakan bagian dari rangkaian perselisihan yang terjadi antara dirinya dan manajemen PT Cocoman dan merupakan laporan balasan kelima.
Padahal, manajemen yang telah mengangkat dan membesarkan nama BD pada tahun 2012 sehingga nama BD berkibar dan dikenal sebagai Bos Tambang di Tanjung Pinang – Kepri dan Sulawesi Tengah. Bahkan hingga dia mempunyai relasi pejabat dan APH untuk memperlancar usahanya, setelah mendapat kuasa direksi dan menunjuk dirinya sebagai Direktur Cabang perusahaan di Kepri tanpa sepengetahuan pemilik perusahaan.
Baca Juga: Sekdes Tamainusi Tersangka Baru Dugaan Korupsi CSR Tambang di Desanya
Karena itu, manajemen berharap aparat penegak hukum bersikap objektif, profesional dan independen dalam menangani laporan BD, serta tidak diskriminatif atau terpengaruh oleh konflik internal yang sedang berlangsung di PT Cocoman. (*)





