SIGI – Somasi mantan Bupati Sigi dua periode, Moh. Irwan Lapatta, akhirnya ditanggapi kuasa hukum Moh. Rizal Intjenae. Kedua tokoh politik di Kabupaten Sigi itu belakangan ini terlibat perseteruan.
Mewakili Rizal Intjenae, tim kuasa hukum memberikan tanggapan resmi. Mereka berbicara atas kepentingan Rizal Intjenae secara pribadi, bukan dalam kapasitasnya sebagai Bupati Sigi yang menjabat saat ini.
Baca Juga: Irwan Lapatta Somasi Bupati Sigi Gegara Disebut Ada Kasus di Kejaksaan Tinggi
Dalam konferensi pers yang digelar di Sigi, Kamis siang (2/7/2026), tim kuasa hukum yang dipimpin Mohamad Nasir, S.H. & rekan, menjelaskan bahwa somasi tersebut baru diterima kliennya dua hari sebelumnya.
“Kami menilai terdapat kekeliruan administratif. Karena surat somasi tidak mencantumkan tanggal penerbitan,” kata Nasir mewakili Rizal Intjenae siang itu.

Tim kuasa hukum Rizal Intjenae, saat menggelar konferensi pers di Sigi, Kamis (2/7/2026).
“Karena surat somasi tidak mencantumkan tanggal, sehingga kami kesulitan menentukan kapan batas waktu yang dimaksud dalam isi somasi,” tambah Nasir.
Baca Juga: ‘Naik Turun’ Hubungan Irwan Lapatta – Rizal Intjenae di Golkar Sigi, Batal Fight di Musda IV
Tim kuasa hukum Rizal Intjenae yang terdiri dari empat advokat, lamtas menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Sigi atas ramainya pemberitaan seputar somasi. Dan hingga saat ini, pihaknya juga tidak pernah mengeluarkan siaran pers resmi untuk dipublikasikan media.
“Namun, kami sudah menyiapkan jawaban atas somasi tersebut. Tapi kami tidak publikasikan. Karena merupakan materi hukum yang akan disampaikan langsung kepada pihak yang melayangkan somasi,” ujar Nasir di hadapan rekan-rekan media.
Jawaban resmi somasi akan disampaikan secara profesional kepada kuasa hukum Irwan Lapatta. Sementara kepada publik, mereka hanya memberikan penjelasan mengenai sikap hukum kliennya.
Baca Juga: MOHAMMAD IRWAN IS BACK
Nasir lantas membantah tudingan bahwa Rizal Intjenae melakukan pencemaran nama baik. Sebab, pernyataan yang disampaikan Rizal Intjenae di pelantikan pengurus KONI Sigi merupakan pengalaman pribadi, terkait proses hukum yang pernah dilaluinya sebagai saksi suatu perkara.
“Klien kami tidak pernah bermaksud mencemarkan nama baik siapa pun. Beliau hanya menyampaikan pengalaman pribadi saat memberikan pesan kepada pengurus KONI agar berhati-hati dalam mengelola dana hibah maupun anggaran pemerintah,” tegas kuasa hukum.
Namun, kliennya mengaku terkejut atas langkah hukum yang ditempuh Irwan Lapatta. Apalagi selama ini, kedua belah pihak memiliki hubungan yang baik dan pernah bersama-sama membangun Sigi.
Baca Juga: Iwan Lapatta dalam Pusaran Politik Sulawesi Tengah
Selain membahas somasi, kuasa hukum Rizal Intjenae memberi warning balik kepada pihak Irwan Lapatta.
“Klien kami memberikan waktu 14 hari kepada saudara Irwan Lapatta untuk melakukan klarifikasi atau permohonan maaf apabila dianggap perlu. Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ada tindak lanjut, kami akan membantu klien kami untuk menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” warning kuasa hukum.
Meski demikian, Rizal Intjenae tetap membuka ruang penyelesaian secara baik-baik dan berharap persoalan ini tidak melebar menjadi perkara hukum yang berkepanjangan.
Baca Juga: Gubernur Anwar Hafid Proyeksikan Sigi Jadi Lumbung Pangan Baru di Sulteng
Diberitakan sebelumnya, Senin lalu (29/6/2026), kuasa hukum Irwan Lapatta (mantan Bupati Sigi dua periode) melayangkan somasi kepada Rizal Intjenae selaku Bupati Sigi.
Irwan Lapatta menilai pernyataan Rizal Intjenae di pelantikan pengurus KONI Sigi, sudah mencemarkan nama baiknya. Saat itu Rizal menyampaikan bahwa dirinya pernah dipanggil Kejaksaan Tinggi terkait kasus Iskandar dan Irwan Lapatta. Ini berhubungan dengan pembangunan dua rusa jalan di Sigi, Sadaunta-Lindu dan Kalamanta-Batas. (*)





