BUOL – Pengadilan Negeri Buol menolak permohonan praperadilan yang diajukan Andri Ishak terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Pal yang digelar pada Senin (29/6/2026).
Baca Juga: Metallica Tunjukkan Kepedulian Sosial Lewat Donasi Besar untuk Cardiff Foodbank
Sidang dipimpin Hakim Tunggal Muhamad Ferdian Nulyansa, S.H., didampingi Panitera Pengganti Faldy Orsay Pamora, S.H. Hadir dalam persidangan Tim Kuasa Termohon I yang dipimpin Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Andrie Satiagraha, Tim Kuasa Termohon II dari Kejaksaan Negeri Buol, serta Pemohon Andri Ishak bersama kuasa hukumnya.
Permohonan praperadilan diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Buol dalam perkara dugaan pencabulan terhadap anak.
Dalam amar putusannya, hakim menolak seluruh permohonan praperadilan dan menetapkan biaya perkara nihil bagi pemohon.
Baca Juga: Euforia Paraguay! Presiden Umumkan Libur Nasional Setelah Kalahkan Jerman
Hakim menyatakan pemeriksaan praperadilan hanya menilai aspek formal dalam proses penetapan tersangka, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 Pasal 2 ayat (2). Ruang lingkup pemeriksaan terbatas pada penilaian apakah penyidik telah memiliki minimal dua alat bukti yang sah, tanpa memasuki pokok perkara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, hakim menilai seluruh tahapan penyelidikan yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum, mulai dari administrasi penyelidikan, pelaksanaan serangkaian tindakan penyelidikan, hingga gelar perkara sebelum status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Hakim juga menyatakan proses penyidikan telah memenuhi prosedur yang berlaku. Penyidik dinilai telah mengumpulkan berbagai alat bukti, antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, surat, melakukan penyitaan barang bukti, serta melaksanakan gelar perkara sebelum menetapkan Andri Ishak sebagai tersangka.
Baca Juga: Mengira Makan Sehat? Ini 5 Tanda Tubuh Kelebihan Asupan Serat
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut penetapan tersangka didasarkan pada lebih dari tiga alat bukti yang sah, yaitu keterangan para saksi, Visum et Repertum, keterangan ahli psikologi, serta barang bukti yang telah disita berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Buol.
Kabidkum Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Andrie Satiagraha mengatakan putusan tersebut menunjukkan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Polres Buol telah berjalan secara profesional, prosedural, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Putusan ini menunjukkan bahwa seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik telah memenuhi aspek formil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Kami menghormati putusan pengadilan sebagai bentuk kepastian hukum,” ujarnya.
Baca Juga: Wagub Reny Tegur Kepala OPD, Realisasi Dana Dekonsentrasi APBN Baru 25 Persen
Ia berharap putusan tersebut semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, Bidang Hukum Polda Sulawesi Tengah akan terus memberikan pendampingan hukum kepada seluruh jajaran agar setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur serta menjunjung tinggi rasa keadilan bagi semua pihak.***





