SIGI – Hubungan dua tokoh politik di Kabupaten Sigi, Moh Irwan Lapatta dan Moh Rizal Intjenae, sedang tidak baik-baik. Dulu mereka ‘mesra’, kini sudah tak sejalan lagi.
Mantan Bupati Sigi dua periode, Irwan Lapatta, kini melayangkan somasi kepada Bupati Sigi Rizal Intjenae.
Baca Juga: ‘Naik Turun’ Hubungan Irwan Lapatta – Rizal Intjenae di Golkar Sigi, Batal Fight di Musda IV
Ini dipicu pidato Bupati Rizal Intjenae saat menghadiri pelantikan KONI Sigi beberapa hari yang lalu.
Irwan Lapatta pun merasa dicemarkan nama baiknya. Tanpa tunggu lama, ia secara resmi melayangkan somasi kepada Bupati Sigi tersebut.
“Somasi yang kami layangkan selaku kuasa hukum, terkait dugaan pencemaran nama baik yang disampaikan secara lisan di hadapan publik,” ujar kuasa hukum Irwan Lapata, Abd Mirsad, S.H, Senin 29 Juni 2026, melalui keterangan resminya.
Baca Juga: MOHAMMAD IRWAN IS BACK
Ia menjelaskan, Bupati Sigi melontarkan kalimat tuduhan kepada kliennya. Ucapannya pada pokoknya menyatakan kliennya pernah ada kasus di Kejaksaan Tinggi terkait pembangunan Jalan Sandauta-Lindu dan Kalamanta-Batas.
Setelah tuduhan tersebut dilakukan pengecekan, justru pembangunan kedua ruas jalan itu terjadi pada tahun 2015, dimana Irwan Lapatta belum menjabat Bupati.
Irwan Lapatta diketahui menjabat Bupati Sigi pada periode 2016-2021 dan 2021-2025.
“Ternyata di tahun 2015, klien kami belum menjadi Bupati Sigi,” jelas kuasa hukum.
Baca Juga: Gubernur Anwar Hafid Proyeksikan Sigi Jadi Lumbung Pangan Baru di Sulteng
Saat hadir di pelantikan pengurus KONI Sigi, Bupati Rizal Intjanae di hadapan khalayak ramai menyampaikan kalimat ini, seperti yang tertuang dalam somasi:
“Saya sudah rasakan pak, kasusnya pak Iskandar dan Irwan Lapata, menyangkut persoalan Sandauta-Lindu, Kalamanta-Batas. Saya sudah dipanggil Kejaksaan Tinggi (Sulawesi Tengah)”.
Abd Mirsad menyebut, sebelum mengambil langkah hukum pidana maupun perdata, kliennya mengedepankan itikad baik melalui mekanisme teguran hukum atau somasi.
Baca Juga: Pertambangan Poboya Perlu Jalan Tengah!
“Isi somasi tersebut meminta kepada Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjanae untuk mengklarifikasi atau meminta maaf atas ucapannya tersebut,” kata Abd Mirsad.
Tujuan somasi, lanjut dia, untuk memulihkan nama baik dan kehormatan kliennya. “Karena klien kami merupakan publik figur yang masih memiliki niatan mengikuti kontestasi Pemilihan Umum maupun Pemilihan Kepala Daerah,” ujarnya.
Dalam somasi, pihak Irwan Lapata meminta Bupati Rizal Intjanae menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf melalui media sosial pribadi, 10 media online, serta 3 media cetak.
Baca Juga: Candaan Politik Ketum Kaesang Pangarep ke Ketua PSI Sulteng
“Kami memberikan tenggat waktu 3 hari. Bilamana saudara Mohamad Rizal Intjanae tidak melakukan dan atau mengabaikan somasi kami, selanjutnya kami akan mengajukan laporan pidana pencemaran nama baik Pasal 433 KUHP di Kepolisian Republik Indonesia c.q. Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah,” tegas Abd Mirsad.
Selain jalur pidana, pihaknya juga akan menempuh upaya hukum perdata sebagaimana Pasal 1365 jo 1372 KUHPerdata.
JAWABAN BUPATI RIZAL INTJENAE
Sementara itu, Bupati Sigi Rizal Intjanae yang dikonfirmasi sejumlah media pada Senin sore (29/6/2026), awalnya mengaku akan memberikan tanggapan. Ia meminta wartawan agat melakukan wawancara secara langsung kepada dirinya.
“Saya mau diwawancara langsung. Terserah mau di kantor atau di rumah,” ujarnya memberi tawaran saat dikonfirmasi.
Namun tak berselang lama, saat sejumlah wartawan menanyakan kapastian terkait lokasi wawancara, tiba-tiba Bupati Sigi membatalkan wawancara.
Baca Juga: Napu Dilirik Investor Susu asal Vietnam, Gubernur Berharap Tak Pindah Haluan
Ia beralasan belum menerima surat somasi yang dilayangkan tim kuasa hukum Irwan Lapata.
“Bagaimana saya mau diwawancara, sedangkan surat somasi belum ada saya terima,” tegasnya menghindar.
Baca Juga: PSI Sulteng Bergerak Bantu Korban Gempa, Salurkan 1.500 Paket Sembako di Sigi
Padahal menurut Abd Mirsad selaku tim kuasa hukum Irwan Lapata, tanda terima surat somasi yang dilayangkan pada Senin 29 Juni 2026, ditandatangani petugas Satpol PP atas nama Nofri di rumah kediaman Bupati di Desa Kota Pulu, Kecamatan Dolo.
Sementara soft copy dalam bentuk PDF, juga dikirim langsung ke nomor WhatsApp Bupati Rizal Intjanae. (*)





