DONGGALA – Seorang perempuan pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Donggala, berhasil ditangkap polisi Senin (25/8/2025) lalu. Penangkapan dilakukan di Desa Lolioge, Kecamatan Banawa.
Perempuan pengedar sabu tersebut berinisial AT (43). Saat ditangkap, polisi juga menyita barang bukti. Diantaranya paket sabu-sabu dan uang puluhan juta rupiah.
Si perempuan merupakan warga Desa Lolioge, Kecamatan Banawa.
Operasi pengungkapan dipimpin Kanit Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulteng, AKP Andi Yasser Abdulla Sutomo.
“Penangkapan dilakukan setelah tim menerima laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut,” kata Dirresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring, di Palu, Rabu (27/8/2025).
Proses penggeledahan di lokasi penangkapan, disaksikan warga setempat. Dari tangan AT, polisi menemukan barang bukti berupa 10 paket sabu-sabu ukuran sedang dan 23 paket sabu-sabu ukuran kecil.
Juga disita 9 unit telepon genggam, 8 kartu ATM, 4 buku tabungan, 5 STNK, 7 unit sepeda motor, satu pak plastik klip, satu box sabun colek, serta uang tunai Rp47,4 juta.
“Tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polda Sulteng untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Sembiring.
Polisi menjerat AA dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ditresnarkoba akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Sulteng. (*)





