PALU – Salah seorang siswa SMA 1 Palu berinisial A, diamankan pihak Polresta Palu pada Jum’at (19/9/2025) siang. Ia dicurigai membawa narkotika jenis ganja ke sekolah.
Tim Satresnarkoba Polresta Palu langsung menjemput siswa tersebut sekitar pukul 13.00 WITA.
Baca Juga: Proyek Preservasi Jalan Kebun Kopi Rp17 Miliar Dikerjakan Perusahaan Eks Koruptor
Sebelum dijemput dan menjalani pemeriksaan di Polresta Palu, tenyata pihak sekolah sendiri yang menelepon pihak kepolisian.
Proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka. Di hadapan orang tua siswa dan pihak sekolah, petugas Satresnarkoba melakukan pengujian terhadap barang bukti yang ditemukan berupa lintingan ganja.
Baca Juga: Selamat Bekerja Ibunda Guru Sulteng, Sry Nirwanti Bahasoan
Dari hasil tes menggunakan alat uji narkotika, barang bukti tersebut dipastikan negatif mengandung zat narkotika jenis ganja.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams mengatakan, keterlibatan pihak sekolah dan orang tua dalam proses ini menjadi bukti transparansi kepolisian.
Baca Juga: Peringatan Maulid Nabi di Islamic Center Dihadiri Ketua DPRD Morut dan Sejumlah Pejabat
“Kami pastikan pemeriksaan berjalan transparan, orang tua dan pihak sekolah turut menyaksikan langsung pengujian barang bukti,” ujar Kapolresta Palu.
Pihaknya, kata dia, tetap akan bersinergi dengan sekolah-sekolah untuk mencegah peredaran narkoba di lingkungan pelajar.
Setelah hasil tes dinyatakan negatif, siswa berinisial A kemudian dikembalikan kepada pihak keluarga.
Baca Juga: Terlalu Sayang Anak, Mendagri Jatuhkan Sanksi kepada Wali Kota Prabumulih
“Hasil tes urine menunjukkan negatif marijuana (ganja), negatif amphetamine dan methamphetamine (sabu) dan negatif BZO (obat-obatan keras),” tandas Kapolresta Palu.
Namun, barang bukti lintingan ganja yang ditemukan dengan siswa A, belum dijelaskan pihak kepolisian asal usulnya. (*)





