Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan Parigi Moutong, Salah Satunya Mantan Ketua Gapensi

Kejati Tetapkan Mantan Pj Bupati Morowali Tersangka Dugaan Korupsi Mess Pemda
Kasipenkum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian.

PALU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah resmi menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Parigi Moutong tahun anggaran 2023.

Dari tiga tersangka, salah satunya mantan Ketua Gapensi Sulteng, inisial IS. Ia mengerjakan dua paket proyek jalan tersebut.

Bacaan Lainnya

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah.

Baca Juga: Apa Kabar Kasus Korupsi Proyek Jalan Parigi Moutong? ART Minta Kejati Sulteng Tetapkan Tersangka

“Tersangka yang ditetapkan berasal dari unsur penyedia (kontraktor) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Parigi Moutong,” jelas Laode, Kamis (9/10/2025) melalui keterangan tertulisnya.

Adapun tiga proyek yang disidik Kejati tersebut yakni:
– Pekerjaan jalan Pembuni–Berojong
– Pekerjaan jalan Gio–Tuladenggi, dan
– Pekerjaan jalan Trans Bimoli Pantai.

Baca Juga: Dua Pelaku PETI di Ongka Malino Parigi Moutong Ditangkap

Dalam proyek Jalan Pembuni–Berojong, penyidik menetapkan dua tersangka, yaitu IS selaku kontraktor dan SA selaku PPK.

Untuk proyek Jalan Gio–Tuladenggi, kembali ditetapkan dua nama yang sama, yakni IS dari pihak kontraktor dan SA sebagai PPK.

Sementara proyek jalan Trans Bimoli Pantai, penyidik menetapkan NM selaku kontraktor dan SA sebagai PPK.

Baca Juga: Polres Parigi Moutong Laksanakan GPM, Salurkan 1 Ton Beras Murah

Kasipenkum menegaskan, penetapan tersangka merupakan bagian dari komitmen Kejati Sulteng dalam menindak tegas penyimpangan yang merugikan keuangan negara.

“Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap sejauh mana peran masing-masing tersangka,” ujarnya.

Kasus ini disebut-sebut merugikan keuangan negara sekitar 4 miliar lebih. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *