PN Poso Tolak Gugatan Praperadilan, Penyidikan Kasus Sawit PT NGL Tetap Berlanjut

PN Poso Tolak Gugatan Praperadilan, Penyidikan Kasus Sawit PT NGL Tetap Berlanjut
Penetapan Tersangka Kasus Sawit PT NGL Dinyatakan Sah, PN Poso Tolak Seluruh Permohonan

POSO – Pengadilan Negeri Poso menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan dalam perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit milik PT NGL di Kabupaten Morowali Utara.

Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa proses penetapan tersangka oleh penyidik dinilai telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Datanya Mengejutkan, Argentina Terima Kartu Kuning Paling Sedikit per Pelanggaran

Sidang pembacaan putusan Praperadilan Nomor 7/Pid.Pra/2026/PN Pso digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Poso, Rabu (8/7/2026), dengan dihadiri Tim Kuasa Termohon dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulawesi Tengah yang dipimpin Kabidkum Polda Sulteng, Kombes Pol Andrie Satiagraha.

Permohonan praperadilan diajukan oleh Jemi Mamma melalui kuasa hukumnya, Royal Langgeroni, S.H., M.H., terkait penetapan tersangka dalam perkara dugaan memanen secara tidak sah dan/atau pencurian buah kelapa sawit milik PT NGL yang terjadi pada 20 Januari 2026 di Blok J.51 Divisi I, areal perkebunan inti kelapa sawit PT NGL, Desa Peleru, Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara.

Sidang dipimpin Hakim Tunggal Arga Febrian, S.H., M.H., didampingi Panitera Pengganti Dwi Hartini, S.H., M.H. Adapun pihak pemohon terdiri atas Jemi Mamma, Jon Mamma, dan Arsit Dalmas Melubu, sedangkan pihak termohon adalah Kapolri cq Kapolda Sulawesi Tengah cq Kapolres Morowali Utara cq Kasat Reskrim Polres Morowali Utara.

Baca Juga: 4 Manfaat Menambahkan Susu ke Dalam Kopi, Tak Hanya Bikin Rasanya Lebih Nikmat

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya serta membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil.

Hakim menilai dalil pemohon yang menyatakan tidak pernah melakukan tindak pidana pencurian merupakan materi pokok perkara yang harus dibuktikan melalui persidangan utama, bukan dalam mekanisme praperadilan.

Selain itu, hakim menegaskan bahwa praperadilan tidak memiliki kewenangan untuk menilai benar atau tidaknya keterangan saksi yang diajukan para pihak. Penilaian terhadap substansi keterangan saksi sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim dalam sidang pokok perkara.

Baca Juga: Rekor Baru Menanti Mbappe! Pakar Prediksi Bintang Prancis Lampaui Messi dan Ronaldo

“Ruang lingkup praperadilan hanya sebatas menguji keabsahan tindakan penyidik, termasuk legalitas perolehan alat bukti,” ujar Hakim Tunggal dalam pertimbangannya.

Dalam putusan tersebut, hakim juga menyatakan proses pemeriksaan ahli yang dilakukan penyidik telah memenuhi standar operasional prosedur, dilengkapi surat tugas, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hakim menyimpulkan penetapan tersangka telah didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah. Bahkan, penyidik disebut telah mengumpulkan tiga alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, dan barang bukti yang diperoleh secara sah.

Baca Juga: The Masters of Reality, Buku Resmi Black Sabbath Siap Dirilis dengan Foto dan Arsip Langka

Atas dasar itu, pengadilan menilai penyidik berhasil membuktikan bahwa penetapan tersangka telah memenuhi seluruh ketentuan hukum acara pidana.

Menanggapi putusan tersebut, Kabidkum Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Andrie Satiagraha mengatakan putusan hakim menjadi penegasan bahwa proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polres Morowali Utara telah berjalan sesuai prosedur hukum.

“Putusan hakim yang menolak seluruh permohonan praperadilan menunjukkan bahwa tindakan penyidik dalam menetapkan tersangka telah memenuhi ketentuan hukum, dilakukan secara profesional, prosedural, dan didasarkan pada alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP serta putusan Mahkamah Konstitusi terkait penetapan tersangka,” ujarnya.

Baca Juga: Prediksi Laga Panas Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia FIFA 2026

Ia menambahkan, Bidkum Polda Sulteng akan terus memberikan pendampingan hukum kepada seluruh jajaran agar setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Andrie berharap putusan praperadilan tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan Polri.

Ia juga menyampaikan bahwa sesuai putusan hakim, penyidik Polres Morowali Utara dapat melanjutkan proses hukum hingga pemeriksaan pokok perkara di pengadilan agar seluruh fakta hukum dapat diuji secara objektif dalam persidangan.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *