JAKARTA – Drama penggeledahan yang dilakukan personel Polri di beberapa lokasi di Jakarta hingga Bogor, kini sudah terang benderang.
Eks Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Febrie Adriansyah (FA), kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi dan pencucian uang.
Baca Juga: Setelah Penggeledahan Rumahnya, Jampidsus Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri
Dari sejumlah saksi yang diperiksa dan barang bukti, FA diduga terlibat dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya.
Hal ini diterangkan Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus, Rudi Margono, saat menerima pelimpahan tiga kasus korupsi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor), Sabtu 11 Juli 2026.
Ketiga perkara itu kini dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Mantan Kajati DKI Jakarta Jadi Plt Jampidsus
Margono menyebut, sudah ada dua tersangka yang ditetapkan Polri. Satu dari pihak swasta inisial DR, dan satunya lagi FA.
“Sudah ditetapkan dua tersangkanya,” kata Margono di gedung Kejagung dikutip dari beberapa sumber.
Kini, polisi masih terus melakukan pengembangan, untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lainnya di kasus yang menyeret eks Jampidsus.
Baca Juga: Kejaksaan Agung: Kades Jangan Langsung Dipidanakan
Diketahui, ketiga kasus dugaan korupsi yang menjerat FA, yaitu:
1. Dugaan korupsi batu bara,
2. Dugaan korupsi ASABRI, dan
3. Dugaan korupsi Krakatau Steel.
Polisi, kata dia, sudah menggeledah beberapa tempat. Mulai dari money changer, Cafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan (Jaksel), hingga salah satu rumah di Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Dari penggeledahan, sejumlah barang bukti disita polisi. Mulai emas batangan dengan total 74 Kg, hingga valuta asing (valas) yang bernilai miliaran rupiah.
Baca Juga: Kunjungan Jaksa Agung ke Sulteng, Jadi Suntikan Semangat dan Profesionalitas Insan Adhyaksa
Terkait kasus ini, Febrie Adriansyah telah mengundurkan diri sebagai Jampidsus pada Sabtu (11/7/2026). Surat pengunduran dirinya telah diterima Jaksa Agung ST Burhanuddin. (*)





