PALU — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kota Palu.
Seorang pria berinisial MS alias AL (34), warga Desa Bahonsuai, Kecamatan Bumiraya, Kabupaten Morowali, diamankan saat melintas di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di depan Gudang Nabati, Kelurahan Pantoloan, Kecamatan Tawaeli.
Baca Juga: Gubernur Rekomendasi Izinnya Dicabut, Ketua DPRD Morut Pimpin RDP PT KLS
Penangkapan dilakukan tim Opsnal Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sulteng pada Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 17.00 WITA.
Operasi tersebut dipimpin oleh Iptu Wira Adi Wijaya bersama Iptu Arnol Moro setelah polisi memperoleh informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan sewaan yang digunakan pelaku, polisi menemukan 12 paket plastik bening ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.
Baca Juga: Anwar Hafid Mencalonkan Lagi Ketua Demokrat Sulteng
Tidak hanya itu, petugas juga mendapati satu sachet plastik bening ukuran kecil berisi barang serupa di saku celana tersangka.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Pribadi Sembiring, mengungkapkan total barang bukti yang diamankan mencapai 13 paket sabu dengan berat bruto 626,08 gram.
“Total 13 paket, 12 paket sedang dan 1 paket kecil dengan berat timbangan bruto 626,08 gram,” ujar Kombes Pol Pribadi Sembiring di Palu, Kamis (7/5/2026).
Baca Juga: Penangkapan Terduga Teroris di Sulteng, Prof Zainal: Negara Hadir Lindungi Rakyat
Selain sabu-sabu, polisi turut menyita barang bukti lain berupa kantong belanja warna merah dan kantong plastik warna hitam yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MS mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut merupakan miliknya. Polisi menduga sabu-sabu itu dibawa dari Kota Palu untuk diedarkan kembali di wilayah Kabupaten Morowali.
“Sabu-sabu itu diduga dibawa atau didapatkan dari Kota Palu untuk diedarkan kembali di wilayah Kabupaten Morowali,” jelas Sembiring.
Baca Juga: Tak Perlu Lari! Ini 6 Teknik Jalan Kaki Pembakar Lemak Paling Efektif
Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sulteng guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok dan asal-usul narkotika tersebut.
Pihak kepolisian menduga kuat MS berperan sebagai pengedar dalam kasus ini. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penangkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polda Sulawesi Tengah dalam memberantas peredaran narkoba yang masih menjadi ancaman serius di wilayah Sulawesi Tengah, khususnya jalur distribusi antar daerah.***





