Penangkapan Terduga Teroris di Sulteng, Prof Zainal: Negara Hadir Lindungi Rakyat

Penangkapan Terduga Teroris di Sulteng, Prof Zainal: Negara Hadir Lindungi Rakyat
Prof Zainal Abidin, Rais Syuriyah PBNU Sulteng sekaligus Ketua FKUB Sulteng. (Foto: IST).

PALU –Dukungan penuh datang dari tokoh intelektual dan moderasi beragama, Prof Zainal Abidin, terhadap langkah tegas Densus 88 Antiteror Polri dalam membongkar jaringan terorisme di wilayah Sulawesi Tengah.

Ketua FKUB Sulteng itu mengajak masyarakat untuk menghormati dan memercayakan proses hukum sepenuhnya kepada aparat, demi menjaga keamanan Bumi Tadulako dari ancaman paham radikal.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Densus 88 Amankan Delapan Terduga Teroris dari Dua Daerah di Sulteng

Pernyataan ini disampaikan Prof Zainal setelah Densus 88 menangkap delapan terduga teroris di Kabupaten Poso dan Parigi Moutong pada Rabu dini hari (6/5/2026).

Para tersangka diduga kuat berafiliasi dengan jaringan Jamaah Anshoru Daulah (JAD) yang terhubung dengan organisasi global ISIS.

Prof Zainal mengingatkan bahwa ideologi terorisme sering kali bersifat laten dan tidak terlihat dalam perilaku keseharian penganutnya. Namun, jika dibiarkan tumbuh, dampaknya bisa berakibat fatal bagi harmoni sosial dan keselamatan jiwa.

Baca Juga: Pencegahan Paham Radikal di Poso Terus Digencarkan melalui Sambang Warga

“Terorisme adalah ancaman yang nyata. Terkadang memang penganut paham ini tidak begitu tampak dalam kesehariannya. Tetapi ideologi yang mereka anut, jika dibiarkan, akan berakibat fatal dan menjadi ancaman serius di tengah masyarakat,” ujar Prof Zainal di Palu, Rabu sore.

Ulama kharismatik ini menekankan, tindakan Densus 88 harus dilihat sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi setiap warga negara.

Ia meyakini bahwa penangkapan tersebut telah didasari oleh penghimpunan data dan bukti-bukti yang sangat kuat.

Baca Juga: Masyarakat dan Agama dalam Perspektif Ketua MUI Palu Prof Zainal Abidin

Berdasarkan keterangan Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Mayndra Eka Wardhana, kedelapan tersangka yang berinisial R (32), AT (29), RP (32), ZA (37), A (43), A (46), S (47), dan DP (39) memiliki peran dalam menyebarkan konten propaganda melalui media sosial.

Mereka secara aktif membagikan gambar dan video yang bertujuan memengaruhi masyarakat dengan paham radikal.

Menanggapi hal tersebut, Prof. Zainal meminta masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan segalanya pada prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga: Satgas Madago Raya Intensifkan Patroli di Wilayah Pegunungan Parimo dan Poso

Menurutnya, langkah ini akan diikuti dengan interogasi mendalam guna mendapatkan data yang lebih valid dan akurat.

“Kita percayakan kepada Densus karena saya kira setiap tindakan didasarkan pada bukti yang kuat. Yang bersalah akan mendapat hukuman, dan jika tidak terbukti, tentu akan dibebaskan. Prinsipnya, ini demi menjaga kita semua dari ancaman gangguan terorisme,” tegas Rais Syuriyah PBNU tersebut.

Operasi penangkapan yang berlangsung antara pukul 01.30 hingga 03.30 WITA, kini masih dalam tahap pengembangan lebih lanjut.

Prof. Zainal berharap momentum ini menjadi pengingat bagi seluruh elemen masyarakat untuk semakin waspada terhadap konten-konten provokatif di ruang digital.

Baca Juga: Polisi Dihadang Warga saat Gerebek Narkoba di Kayumalue, Polda Sulteng Jelaskan Kronologinya

Ia menaruh optimis Sulawesi Tengah akan tetap menjadi rumah yang aman dan damai bagi seluruh umat beragama.

“Kita harus terus merawat kerukunan yang sudah terbangun di Sulawesi Tengah. Jangan sampai tindakan penegakan hukum membuat kita saling curiga. Justru, ini adalah momentum bagi kita untuk semakin solid, saling menghargai, dan membentengi lingkungan kita dari pengaruh ideologi yang memecah belah,” demikianProf Zainal. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *