AMERIKA – Taylor Swift berhasil memenangkan gugatan hak cipta yang menuduhnya mencuri lirik lagu dari karya seorang penyair asal Florida.
Dalam putusan terbaru, hakim federal menolak seluruh gugatan dan menyatakan bahwa klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum karena hanya berkaitan dengan tema, metafora, dan frasa umum yang tidak dilindungi hak cipta.
Baca Juga: Lionel Messi Ukir Rekor Buruk di Piala Dunia 2026 Usai Gagal Penalti Lawan Mesir
Keputusan ini sekaligus mengakhiri salah satu sengketa hukum yang sempat menjadi perhatian di industri musik, setelah tim hukum Taylor Swift sejak awal menyebut gugatan tersebut sebagai sesuatu yang “absurd”.
Penyair Florida Tuduh Taylor Swift Menyalin Puisinya
Gugatan diajukan oleh Kimberly Marasco, penyair yang menerbitkan karya-karyanya secara independen di Florida.
Marasco menuduh Taylor Swift menggunakan baris-baris puisi serta inspirasi dari karyanya untuk menyusun lirik lebih dari selusin lagu di berbagai album, termasuk Evermore, Folklore, Midnights, Lover, hingga The Tortured Poets Department.
Baca Juga: Argentina Menang Comeback 3-2, Anak Muda di Palu Pawai Kemenangan
Beberapa lagu yang turut disebut dalam gugatan antara lain The Man, My Tears Ricochet, Illicit Affairs, The Manuscript, dan I Can Do It With A Broken Heart.
Hakim: Tema dan Kata Umum Tidak Dilindungi Hak Cipta
Dalam putusannya, Hakim Federal Aileen Cannon menyatakan bahwa kemiripan yang ditemukan hanya berupa tema umum, metafora, dan sejumlah kata yang lazim digunakan.
Menurut hakim, unsur-unsur seperti referensi tentang gaslighting, api, hujan, langit, air mata, cinta, hingga frasa seperti “time to go” bukan merupakan ekspresi kreatif yang dapat memperoleh perlindungan hak cipta.
Baca Juga: 7 Efek Minum Lebih dari 2 Cangkir Kopi Sehari yang Jarang Diketahui
Hakim menegaskan bahwa hukum hak cipta tidak melindungi ide, konsep dasar, tema, maupun frasa pendek yang umum digunakan dalam karya sastra maupun musik.
Gugatan Sebelumnya Juga Pernah Ditolak
Kimberly Marasco pertama kali mengajukan gugatan terhadap Taylor Swift Productions pada 2024 sebelum kemudian mengajukan gugatan baru yang langsung ditujukan kepada Taylor Swift dengan tuduhan serupa.
Namun, gugatan sebelumnya juga telah ditolak karena pengadilan menilai frasa-frasa yang dipermasalahkan terlalu umum untuk dianggap sebagai karya yang dapat dimonopoli oleh satu pihak.
Baca Juga: Pergi, Hilang, dan Lupakan CR7
Tim kuasa hukum Taylor Swift, yang dipimpin Douglas Baldridge, sejak awal menolak seluruh tuduhan tersebut dan menyebut perkara itu sebagai gugatan yang tidak berdasar serta mengganggu.
Hakim Tolak Kesempatan Ajukan Gugatan Baru
Dalam putusan terbarunya, hakim juga menolak memberikan kesempatan kepada Marasco untuk memperbaiki atau mengajukan ulang gugatan.
Pengadilan menilai kelemahan perkara tersebut bukan terletak pada cara penyusunannya, melainkan pada objek yang dipersoalkan karena hanya berkaitan dengan ide, tema, metafora, dan kata-kata umum yang memang tidak bisa dilindungi hak cipta.
Sementara itu, Marasco menyatakan tidak sepakat dengan putusan tersebut dan berencana mengajukan banding. Hingga kini, Taylor Swift belum memberikan pernyataan publik terkait kemenangan hukumnya.***





