JAKARTA – DPRD Kabupaten Morowali Utara (Morut) mengunjungi kantor PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) dan berkonsultasi ke Kementerian Keuangan di Jakarta, terkait rencana pinjaman dana sekitar Rp250 miliar.
Pengajuan pinjaman dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Morut kepada PT SMI.
PT SMI diketahui merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perusahaan ini berstatus sebagai Special Mission Vehicle (SMV) yang di bawahi Kementerian Keuangan. PT SMI memiliki peran resmi sebagai salah satu fasilitator pendanaan bagi Pemerintah Daerah (Pemda) melalui skema pinjaman daerah.
Baca Juga: DPRD Morut Bahas Perhitungan APBD Tahun 2025 Bersama TAPD
Kunjungan ke PT SMI dan Kementerian Keuangan, dilakukan pada Senin (13/7/2026) yang dipimpin Ketua DPRD Morowali Utara, Warda Dg Mamala, SE.
Rombongan DPRD Morut turut didampingi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Sementara Bupati Morut, Delis Julkarson Hehi, sudah menunggu kedatangan Ketua DPRD di Kantor PT SMI.
Baca Juga: Kajati Sulteng Apresiasi Capaian Kejari Morowali Utara
Pertemuan hari itu membahas mekanisme pengajuan pinjaman, persyaratan administrasi, hingga ketentuan hukum yang harus dipenuhi sebelum pembiayaan disetujui. Dana pinjaman itu rencananya untuk mendukung pembangunan infrastruktur di Morut.
Ketua DPRD Morut, Warda Dg Mamala mengatakan, sesuai hasil konsultasi pengajuan pinjaman harus melalui sejumlah tahapan. Pembiayaan juga tidak bisa langsung dicairkan, karena masih memerlukan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) sebagai dasar hukum.
Baca Juga: Penekanan DPRD Morut saat Setujui Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025
“Kami konsultasi tentang aspek hukum dan bagaimana mekanismenya. Dari sekian banyak daerah yang mengajukan, hanya beberapa yang diakomodir, termasuk Morowali Utara. Karena sebelumnya pernah memperoleh dana PEN dan memiliki rekam jejak pembayaran yang baik,” ujar Warda.
Dana pembiayaan dari PT SMI, sebut Warda, hanya dapat digunakan untuk program atau kegiatan baru yang telah direncanakan. Dana pinjaman tidak bisa dipakai membiayai proyek yang sudah berjalan.
Kemudian, seluruh proses pengajuan wajib melalui mekanisme penganggaran daerah. Mulai dari pembahasan KUA-PPAS, penyusunan Rancangan APBD, hingga persetujuan DPRD.
Baca Juga: Ironi di Morowali Utara: Nikelnya Mendunia, Listrik di Bungku Utara Masih Meredup
“Prosesnya panjang. Tidak semudah datang ke PT SMI, lalu dana langsung diberikan. Setelah seluruh persyaratan dipenuhi dan Kementerian Keuangan menerbitkan KMK, barulah PT SMI mencairkan pembiayaan. Jika semua proses berjalan tahun ini, kemungkinan pencairannya baru bisa dilakukan pada tahun 2027,” jelas politisi Golkar itu.
Warda menambahkan, hingga saat ini belum ada pemerintah daerah yang sudah mengantongi KMK dari Kementerian Keuangan, meski sejumlah daerah sudah mengajukan permohonan pembiayaan.
Baca Juga: Target Besar Golkar di 2029 untuk Morowali Utara
Melalui konsultasi tersebut, DPRD Morut berharap seluruh tahapan pengajuan pinjaman dapat dipahami dengan baik, sehingga pelaksanaannya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dengan begitu, pembiayaan yang nantinya diperoleh dapat dimanfaatkan secara maksimal, untuk mempercepat pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat,” tandas Warda. (*)





