PALU – Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., menyoroti rendahnya realisasi anggaran dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026 pada 17 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Sorotan tersebut disampaikan saat memimpin rapat evaluasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan pengawasan yang berlangsung di Ruang Polibu, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Senin (29/6/2026).
Baca Juga: Comeback Spektakuler! Brasil Singkirkan Jepang 2-1 di Piala Dunia 2026
Rapat turut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Novalina, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sulawesi Tengah Teddy Suhartadi Permadi, serta Kepala Perwakilan BPKP Sulawesi Tengah Agus Julianto.
Dalam arahannya, Reny Lamadjido menegur para kepala OPD yang dinilai belum melaporkan perkembangan dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan kepada Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Menurutnya, seluruh OPD harus menyampaikan secara terbuka besaran anggaran hingga progres realisasinya agar pemerintah daerah dapat melakukan pengawasan dan evaluasi secara optimal.
Baca Juga: BAZNAS Sulteng Resmikan Masjid Darurat Al Muhajirin untuk Korban Gempa di Sigi
“Mohon perhatian bapak dan ibu kepala OPD, segera laporkan kepada Ibu Sekprov mengenai anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan dari APBN ini. Jangan lagi diam-diam, nanti kalau ada masalah baru dilaporkan. Mulai dari besaran anggaran hingga realisasinya harus disampaikan kepada Ketua TAPD,” tegas Reny.
Data yang dipaparkan dalam rapat menunjukkan total dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang melekat pada 17 OPD mencapai sekitar Rp55,55 miliar. Hingga triwulan II Tahun 2026, realisasi anggaran tersebut baru mencapai sekitar Rp13,33 miliar atau sekitar 25 persen.
Selain menyoroti rendahnya serapan anggaran, Wakil Gubernur juga meminta seluruh perangkat daerah meninggalkan pola kerja yang hanya berorientasi pada kegiatan seremonial.
Baca Juga: Sensasi Besar di Piala Dunia! Paraguay Hentikan Langkah Jerman Lewat Adu Penalti
Menurutnya, birokrasi saat ini dituntut bekerja lebih cepat dengan mengedepankan pengelolaan data, manajemen risiko, serta menghasilkan program yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJPb Sulawesi Tengah, Teddy Suhartadi Permadi, mengingatkan bahwa rendahnya realisasi dana dekonsentrasi berpotensi menyebabkan anggaran ditarik kembali oleh pemerintah pusat.
Ia menjelaskan, apabila dana tersebut tidak dimanfaatkan sesuai ketentuan, anggaran akan dikembalikan ke rekening khusus pemerintah pusat dan proses pengalokasiannya kembali kepada daerah akan jauh lebih sulit.
Baca Juga: Brasil Lolos 16 Besar, Gol Kemenangan Diciptakan Pemain Pengganti
“Kalau sampai ada sisa anggaran dari dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan ini akan ditarik kembali oleh pusat. Untuk mendapatkannya lagi harus melalui mekanisme yang tidak mudah. Karena itu manfaatkan anggaran tersebut sebaik-baiknya, tepat sasaran, dan upayakan realisasinya mencapai 100 persen,” ujar Teddy.
Senada dengan itu, Sekretaris Daerah Sulawesi Tengah, Novalina, meminta seluruh kepala OPD mempercepat pelaksanaan program yang dibiayai dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
Ia menegaskan bahwa anggaran sekitar Rp55 miliar yang telah dialokasikan pemerintah pusat harus dimanfaatkan secara maksimal dan seluruh progres pelaksanaannya wajib dilaporkan sebagai bahan evaluasi pemerintah daerah.
Baca Juga: The Rolling Stones Bakal Punya Film Biografi? Mick Jagger Beri Sinyal Positif
“Kita sudah diberikan anggaran yang cukup besar oleh pemerintah pusat. Karena itu, gunakan sebaik-baiknya, tepat sasaran, dan upayakan realisasinya mencapai 100 persen pada akhir tahun. Seluruh perkembangan juga harus dilaporkan agar dapat kami evaluasi bersama Pak Gubernur dan Ibu Wakil Gubernur,” kata Novalina.
Dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (Cikasda) Sulawesi Tengah, Andi Ruly Djanggola, menjelaskan bahwa anggaran dekonsentrasi sekitar Rp17 miliar yang tercatat pada dinasnya sebenarnya dikelola oleh Balai Wilayah Sungai Sulawesi (BWSS) III di bawah Kementerian Pekerjaan Umum.
Menurutnya, Dinas Cikasda hanya menjadi pencatat administrasi, sedangkan kuasa pengguna anggaran berada pada satuan kerja BWSS III. Ia menyebut realisasi anggaran tersebut telah mencapai sekitar 50 persen.
Baca Juga: Daftar 5 Pemain Paling Bersinar di Laga Terakhir Fase Grup Piala Dunia 2026
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Tengah, Muh. Syahrul Syam, menjelaskan bahwa belum adanya realisasi dana tugas pembantuan sekitar Rp18 miliar hingga triwulan II disebabkan kendala aplikasi dari kementerian.
Ia mengatakan permasalahan tersebut telah dikoordinasikan dengan kementerian terkait dan saat ini sistem sudah kembali normal sehingga pelaksanaan program akan segera dipercepat agar target realisasi dapat tercapai sesuai rencana.***





