SIGI – Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu ditangkap SUBDIT II Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah di Desa Omu, Kecamatan Gumbasa, Kabupaten Sigi.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (1/11/2025) lalu sekitar pukul 16.00 WITA.
Baca Juga: Sembunyikan 7 Kg Sabu dalam Plastik Durian, Ditresnarkoba Polda Sulteng Bekuk Dua Pelaku
Pria berinisial RA alias AA (32) diringkus tim opsnal Unit I Subdit II yang dipimpin Kanit 1, AKP J Sagala bersama Panit 1 IPTU Syarif. Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Omu Dusun III Saluki.
Saat ditangkap, pekerja swasta ini tidak melakukan perlawanan dan mengikuti semua instruksi petugas.
Saat dilakukan penggeledahan di kamar pelaku, ditemukan satu plastik sedang yang diduga berisi sabu-sabu.
Baca Juga: Bawa 3 Kg Sabu, Penumpang Pesawat Ditangkap di Bandara Mutiara SIS Al-Jufri Palu
Dalam plastik itu, ada 37 paket plastik kecil berisi sabu-sabu. Juga ditemukan satu unit handphone merek Vivo warna merah.
“Total sabu-sabu yang disita 38 paket,” terang Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pribadi Sembiring di Palu, Senin (3/11/2025).
Dari hasil penyelidikan menunjukkan RA membeli sekitar 5 gram sabu-sabu di Kelurahan Kayumalue, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu.
Baca Juga: Ditresnarkoba Polda Sulteng Ungkap 578 Kasus Narkoba Januari – September 2025
Narkotika itu diduga akan diedarkan di Desa Omu, Dusun III Saluki, Kecamatan Gumbasa.
Sembiring menyebutkan, barang bukti dan pelaku saat ini sudah berada di kantor Ditresnarkoba untuk pemeriksaan lanjutan.
“Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.
Baca Juga: Perempuan Pengedar Sabu di Donggala Ditangkap, Polisi Sita Uang Puluhan Juta Rupiah
Ditresnarkoba mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba kepada aparat guna memperkuat upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polda Sulteng. (*)





