MOROWALI UTARA – Manajemen PT Cocoman (CCM) menanggapi proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) terhadap perusahaan tersebut.
Saat ini, Kejati Sulteng telah meningkatkan status perkara dugaan pertambangan ilegal PT CCM dari penyelidikan ke penyidikan. Bahkan penyidik telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di kantor perusahaan di Kabupaten Morowali Utara.
Baca Juga: Dugaan Tambang Ilegal PT Cocoman di Morut: Kejati Sulteng Sudah Penyidikan, Siapa Tersangkanya?
Melalui kuasa hukumnya, Anthonny Wiebisono, manajemen PT CCM membenarkan adanya penggeledahan serta penyitaan alat berat. Namun, pihak perusahaan mengaku belum mengetahui secara pasti dasar dan bukti yang digunakan penyidik.
Sebab, mereka belum pernah menerima panggilan terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Anthony menjelaskan, sejak larangan ekspor mineral pada awal 2014 yang mewajibkan pembangunan smelter, PT CCM tidak lagi melakukan aktivitas penambangan maupun pengangkutan. Saat ini, perusahaan masih mengurus izin RKAB. Prosesnya sudah berjalan sekitar sembilan bulan, namun belum selesai karena perubahan regulasi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.
Baca Juga: Kajati Sulteng Apresiasi Capaian Kejari Morowali Utara
Karena kondisi itulah, Anthonny menegaskan tuduhan korupsi terkait aktivitas tambang tanpa RKAB, tidak benar. Ia menyebut, perusahaan sudah lama tidak beroperasi di sektor pertambangan.
“PT CCM sempat merencanakan pembangunan smelter pada 2015 bersama perusahaan afiliasi. Namun rencana itu batal karena proses perizinan yang lama, hingga investor memilih mundur,” kata Anthony.
Sebelumnya, kata dia, penyidik Kejati Sulteng juga telah memanggil manajemen terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin terminal khusus yang dianggap bertentangan dengan tata ruang laut.
Baca Juga: Yaristan Palesa Bertemu Emak-emak di Lingkar Tambang
Direktur Utama PT CCM, Mirdas Taurus Aika, telah memberikan keterangan dan dokumen pada 19 Februari 2026. Setelah itu, tidak ada perkembangan hingga dilakukan penggeledahan dan penyitaan pada April 2026.
“Saat penggeledahan, penyidik turut menyita berbagai dokumen, termasuk dokumen asli perizinan dan sertifikat tanah. Sebagian dinilai tidak berkaitan langsung dengan perkara. Dan pada 29 April 2026, penyidik kembali menyita material berupa ore nikel di area jetty PT CCM,” kata dia.
Baca Juga: DPRD Morowali Utara Sahkan APBD 2026
Anthonny menilai, ada dua peristiwa hukum berbeda dalam kasus ini. Pertama, dugaan penyalahgunaan wewenang dalam izin terminal khusus. Kedua, dugaan korupsi aktivitas tambang tanpa RKAB.
“Keduanya memiliki konstruksi hukum berbeda dan tidak seharusnya dikaitkan,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan, laporan dugaan tambang ilegal yang diusut Kejati Sulteng, bermula dari mantan Direktur Utama berinisial BD. Laporan itu disebut bagian dari konflik internal yang juga tengah berproses di kepolisian.
Baca Juga: Pengawasan Kendaraan ODOL di Lokasi Tambang Morowali dan Morut Diperketat
Karena itu, manajemen berharap penyidik Kejati Sulteng bekerja profesional dan tidak dipengaruhi kepentingan pihak tertentu. Proses hukum juga diminta tidak dijadikan alat dalam konflik internal perusahaan.
“Sejak 2014, PT CCM tidak lagi menambang. Ore nikel yang disita merupakan sisa produksi lama. Alat berat yang diamankan juga tidak beroperasi,” ujarnya.
Adapun aktivitas hauling yang melintas menuju jetty bukan dilakukan PT CCM, melainkan perusahaan lain di luar wilayah izin usaha mereka. Namun, aktivitas itu menggunakan fasilitas terminal khusus milik PT CCM.
Baca Juga: Kantor Bapenda Donggala dan Jetty PT Kaltim Khatulistiwa Digeledah Penyidik Kejati Sulteng
“Selama ini PT CCM hanya menyediakan sarana, seperti jalan hauling dan jetty. Fasilitas itu digunakan mitra, seperti PT Mineral Bumi Nusantara dan CV Warsita Karya,” jelasnya.
Manajemen pun mempertanyakan dasar dan bukti yang digunakan penyidik dalam menilai adanya aktivitas ilegal, kerugian negara, maupun dugaan kerusakan lingkungan.
“Jangan sampai proses hukum ini ditunggangi pihak yang sedang berseteru dengan manajemen. Ini perlu dicermati secara bijak oleh penyidik,” tutup Anthonny. (*)





