PALU — Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), tengah menyidik dugaan kasus pemalsuan dokumen terkait sengketa lahan.
Perkara ini bermula dari laporan warga mengenai dugaan pemalsuan surat yang terjadi pada Desember 2021 di Jalan Lando, Desa Lolu, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi.
Baca Juga: Sepuluh Tahun Berantas Mafia Tanah, Negara Selamatkan Rp23 Triliun
Dari hasil penyelidikan hingga penyidikan, aparat menemukan sejumlah bukti yang mengindikasikan adanya tindak pidana pembuatan atau pemalsuan surat.
Dokumen tersebut diduga dibuat seolah-olah sah untuk menimbulkan hak, perikatan, atau dijadikan alat bukti.
Perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP lama, juncto Pasal 20 atau Pasal 21, serta telah diperbarui dalam Pasal 391 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur soal pemalsuan surat dan penyertaan dalam tindak pidana.
Baca Juga: Ishak Adam: Pengadaan Tanah Sekolah Rakyat Touna Tak Ada Masalah
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, membenarkan bahwa kasus tersebut kini dalam penanganan Ditreskrimum.
“Benar, penyidik sedang menangani dugaan pemalsuan dokumen di Kabupaten Sigi berdasarkan laporan masyarakat. Seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai aturan. Penyidik juga sudah menetapkan tersangka, baik dari unsur masyarakat sipil maupun oknum ASN,” ujarnya.
Baca Juga: Siswa di Poso Diajak Cinta Tanah Air, Waspadai Paham Radikal
Ia menegaskan, penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan, tanpa tebang pilih.
“Siapa pun yang terbukti melanggar hukum akan diproses sesuai ketentuan. Kami memastikan penyidikan berjalan objektif, akuntabel, dan menjunjung asas keadilan,” tegasnya.
Djoko juga mengimbau masyarakat agar mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian dan tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Baca Juga: Hasil Sidak Gabungan, Beras di Kabupaten Sigi Dijual di Atas HET
“Jika memiliki informasi tambahan, silakan disampaikan kepada penyidik untuk membantu proses penegakan hukum,” katanya.
Ia berharap, kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam mengurus administrasi, khususnya dokumen hukum.
Baca Juga: PAW Anggota DPRD Sigi dari Perindo Dilantik
“Semoga ini menjadi pengingat untuk selalu menjunjung kejujuran dan tidak melanggar hukum, karena setiap pelanggaran pasti ada konsekuensinya,” pungkasnya. (*)





