Tragedi Duyu Jadi Sorotan, Ketua MUI Palu Ingatkan Bahaya Main Hakim Sendiri

Tragedi Duyu Jadi Sorotan, Ketua MUI Palu Ingatkan Bahaya Main Hakim Sendiri
Ketua MUI Kota Palu prihatin tragedi pembunuhan di Duyu

PALU – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, Prof. Dr. KH. Zainal Abidin, menyampaikan keprihatinan mendalam atas tragedi pembunuhan yang menimpa satu keluarga di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Peristiwa yang terjadi pada Minggu (26/7/2026) malam itu mengakibatkan seorang ayah dan anaknya meninggal dunia, sementara sang ibu masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Palu.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Anwar Hafid: Tangkap Pelaku Pembunuhan Keji di Duyu dan Tegakkan Keadilan

Menanggapi peristiwa tersebut, Prof. Zainal Abidin menegaskan bahwa menghilangkan nyawa seseorang merupakan perbuatan yang dilarang, baik menurut ajaran agama maupun hukum yang berlaku di Indonesia.

“Dalam Islam, menghilangkan nyawa seseorang tanpa alasan yang dibenarkan adalah perbuatan yang tidak benar. Karena itu, setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Prof. Zainal Abidin, Senin (27/7/2026).

Selain menyoroti kasus pembunuhan tersebut, Ketua MUI Kota Palu juga mengingatkan masyarakat mengenai bahaya fenomena main hakim sendiri yang masih kerap terjadi di berbagai daerah.

Baca Juga: Awal Sempurna! Indonesia Gilas Kamboja 5-1, Mitchell Baker Langsung Cetak Hattrick

Menurutnya, tindakan menghakimi seseorang tanpa melalui proses hukum merupakan bentuk kemunduran dalam kehidupan bermasyarakat dan dapat memunculkan praktik “hukum rimba”.

Ia mencontohkan sejumlah kasus ketika seseorang yang diduga melakukan tindak pencurian, termasuk pencurian ayam, justru menjadi sasaran amuk massa hingga kehilangan nyawa.

“Kalau masyarakat menghakimi sendiri, maka tidak ada lagi proses hukum. Kita tidak boleh kembali pada hukum rimba. Setiap orang yang diduga melakukan pelanggaran harus diproses melalui mekanisme hukum, bukan dihakimi sendiri,” tegasnya.

Baca Juga: Penjaminan Rekening di Sulteng Tembus 99,98 Persen, Lampaui Capaian Nasional

Prof. Zainal Abidin menilai maraknya aksi main hakim sendiri juga dapat menjadi indikator masih adanya persoalan kepercayaan sebagian masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Karena itu, ia berharap aparat penegak hukum mampu menghadirkan rasa keadilan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Menurutnya, proses menentukan bersalah atau tidaknya seseorang hanya dapat dilakukan melalui lembaga peradilan, bukan melalui tindakan massa di lapangan.

Baca Juga: 68 Petani Sawit Morowali Dilatih BPBD dan BBPP Batangkaluku Bikin Pupuk Organik

“Proses mengadili seseorang harus dilakukan melalui pengadilan. Tidak boleh ada pengadilan jalanan atau tindakan main hakim sendiri,” katanya.

Guru Besar UIN Datokarama Palu itu juga menyoroti faktor ekonomi yang dinilainya turut menjadi salah satu penyebab meningkatnya potensi tindak kriminal.

Tekanan ekonomi, sulitnya memperoleh pekerjaan, serta kondisi kehidupan yang semakin berat disebut dapat mendorong sebagian orang mengambil jalan pintas dalam memenuhi kebutuhan hidup.

Baca Juga: Gandeng Media Tingkatkan Literasi Keuangan, LPS Ingatkan Bahaya Penipuan Digital

Meski demikian, Prof. Zainal Abidin menegaskan bahwa persoalan ekonomi tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan kriminal, terlebih hingga menghilangkan nyawa orang lain.

“Kesulitan ekonomi memang dapat menjadi salah satu faktor yang memengaruhi seseorang melakukan tindakan kriminal. Namun, apa pun alasannya, menghilangkan nyawa manusia tetap merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan,” pungkasnya.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *