Warga Kawal Tahap Awal AMDAL PT BTIIG, Desak Isu Lokal Masuk Kerangka Acuan

Warga Kawal Tahap Awal AMDAL PT BTIIG, Desak Isu Lokal Masuk Kerangka Acuan
Kegiatan konsultasi publik tahap awal penyusunan AMDAL PT BTIIG yang dilaksanakan di Makassar. (Foto: IST).

MOROWALI – Proses penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk rencana pengembangan PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG) di Desa Tondo dan Ambunu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, mulai berjalan.

Tahap awal ditandai dengan pengumuman dan konsultasi publik yang digelar di Makassar, Sulsel, Jumat (24/4/2026).

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Kios BRILink di Morowali Dirampok Pria Bersenjata Api

Kegiatan ini menjadi bagian penting sebelum dokumen dinilai pemerintah.

Dalam aturan lingkungan, masukan masyarakat pada tahap ini sangat menentukan. Semua saran akan menjadi dasar penyusunan dokumen teknis berikutnya.

Saat ini, proses masuk tahap pelingkupan. Konsultan AMDAL mengumpulkan Saran, Pendapat, dan Tanggapan (SPT) dari warga, Dewan Kebudayaan, hingga aktivis lingkungan. Hasilnya wajib dimasukkan ke dalam dokumen Kerangka Acuan (KA-ANDAL).

Baca Juga: Riuh Bandara PT IMIP Morowali: Ada Mina Bersaudara hingga Barisan Purnawirawan Jenderal

Dalam forum itu, warga menyoroti sejumlah hal penting. Di sektor sosial ekonomi, mereka meminta penanganan mafia ganti rugi lahan dan prioritas tenaga kerja lokal.

Di aspek fisik-kimia, warga menyoroti risiko banjir akibat pembukaan lereng gunung serta pentingnya udara bersih.

Sementara di bidang budaya, mereka meminta perlindungan ketat kawasan Cagar Budaya Vavompogaro dari dampak industri.

Baca Juga:Vale Indonesia Resmi Memulai Bisnis Nikelnya di Morowali, Gubernur Sulteng Resmikan Bahodopi Blok 1

Setelah konsultasi publik, tahapan berikutnya adalah penyusunan dan persetujuan Kerangka Acuan. Dokumen ini akan menjadi panduan utama studi lapangan.

Warga dan kepala desa juga meminta ada sosialisasi lanjutan di setiap desa. Tujuannya agar dampak yang dikaji benar-benar sesuai kondisi lapangan.

Tahapan selanjutnya meliputi pengumpulan data utama (ANDAL) serta penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan (RKL-RPL).

Baca Juga: Maut di Area Tailing IMIP: Pekerja Tewas, Sejumlah Alat Tertimbun

Warga menegaskan, seluruh masukan harus masuk dalam dokumen sebelum diuji kelayakan.

“Kami minta semua saran dimasukkan dalam Kerangka Acuan. Sebelum uji kelayakan, harus ada sosialisasi di tiap desa agar masyarakat paham rencana ini,” ujar salah satu perwakilan warga.

Baca Juga: Sisi ‘Gelap’ IMIP yang Kerap Dibanggakan Pemerintah

Dengan konsultasi publik ini, PT BTIIG resmi memulai proses administrasi untuk mendapatkan persetujuan lingkungan. Namun, warga menekankan transparansi dan perhatian pada isu lokal menjadi kunci kelayakan proyek tersebut. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *