TOLITOLI – Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa Oyom, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli, tak kunjung terbit. Lambatnya penerbitan IPR di Desa Oyom mendapat perhatian serius dari Dewan Pertukangan Nasional (DPN) Sulawesi Tengah.
Lambatnya IPR bukan sekadar persoalan administrasi semata, tetapi telah berdampak pada tertundanya kesempatan kerja dan perputaran ekonomi masyarakat.
Baca Juga: DPN Sulteng Bereaksi setelah Tambang Rakyat di Sigi Ditertibkan
Hal ini disampaikan warga Desa Oyom saat menemui Ketua DPN Sulawesi Tengah, Andri Gultom, baru-baru ini di Tolitoli. Kepada DPN, mereka meminta dukungan agar proses penerbitan IPR tambang tembaga bisa cepat, sehingga aktivitas pertambangan rakyat memiliki kepastian hukum.
Menurut warga, kehadiran IPR merupakan harapan besar bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup pada sektor pertambangan rakyat. Legalitas tersebut diyakini akan memberikan rasa aman dalam bekerja sekaligus meningkatkan kesejahteraan keluarga.
Menanggapi aspirasi tersebut, Andri menegaskan bahwa negara harus hadir memberikan kepastian kepada masyarakat yang ingin bekerja secara legal.
Baca Juga: DPN Sulteng dorong legalisasi tambang rakyat sebagai solusi pengangguran
Ia menilai, percepatan penerbitan IPR Oyom bukan hanya menyangkut kepentingan para penambang, tetapi juga menyangkut masa depan ribuan pekerja informal yang bergantung pada aktivitas ekonomi di sekitar kawasan pertambangan.
”IPR bukan hanya tentang izin. Di balik satu izin itu ada ribuan keluarga yang menggantungkan harapan. Ada buruh, sopir, tukang, pedagang, pelaku UMKM, penyedia jasa, hingga masyarakat kecil yang memperoleh penghasilan dari perputaran ekonomi pertambangan rakyat,” ujar Andri.
Ia menjelaskan, apabila IPR Oyom segera diterbitkan, maka aktivitas pertambangan rakyat di wilayah itu sudah berjalan legal, tertib, dan berada dalam pengawasan pemerintah.
Baca Juga: Gubernur Sulteng Ubah CSR Tambang Jadi Kekuatan Baru Pembangunan Infrastruktur
“Kondisi tersebut tidak hanya menciptakan kepastian hukum, tetapi juga membuka lapangan kerja baru, meningkatkan daya beli masyarakat, serta menggerakkan perekonomian lokal di Kabupaten Tolitoli,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan, keterlambatan penerbitan IPR memiliki konsekuensi sosial dan ekonomi yang tidak kecil. Setiap hari tanpa kepastian berarti kesempatan kerja yang tertunda. Kemudian pendapatan masyarakat hilang, serta roda ekonomi daerah tidak berjalan optimal.
Baca Juga: Pertambangan Poboya Perlu Jalan Tengah!
Karena itu, DPN Sulawesi Tengah menyatakan komitmennya untuk mengawal aspirasi masyarakat Desa Oyom. DPN mendorong agar seluruh proses penerbitan IPR diselesaikan secara cepat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
”Kami akan berdiri bersama masyarakat. Selama yang diperjuangkan adalah hak rakyat untuk bekerja secara legal dan sesuai aturan, maka DPN Sulawesi Tengah akan terus mengawal hingga masyarakat memperoleh kepastian. Perjuangan ini bukan hanya tentang pertambangan rakyat, tetapi tentang pekerjaan, kesejahteraan, dan masa depan masyarakat Tolitoli,” tegas Andri. (*)





