PALU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah resmi meluncurkan Program Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026 sebagai upaya memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Program tersebut akan berlangsung mulai 3 Agustus hingga 5 September 2026 berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 900.1.13.1/287/BAPENDA-G.ST/2026.
Baca Juga: Alasan Ketua DPRD Morut Bantu Rp10 Juta Semarak HUT RI ke-81 di Mori Utara
Melalui program ini, masyarakat dapat menikmati pembebasan sanksi administrasi atau denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 100 persen untuk kendaraan yang memiliki tunggakan, kecuali kendaraan baru.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga memberikan potongan pokok PKB sebesar 50 persen bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan hingga tahun pajak 2025.
Tak hanya itu, insentif juga diberikan kepada pemilik kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar Provinsi Sulawesi Tengah. Mereka berhak memperoleh pembebasan denda pajak kendaraan sebesar 100 persen serta pengurangan pokok PKB hingga 50 persen.
Baca Juga: Ahmad Ali Pastikan Maju Pileg 2029 melalui PSI, Dapil Sulteng?
Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat sekaligus langkah mendorong peningkatan penerimaan daerah yang akan dimanfaatkan untuk pembangunan.
Menurutnya, setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, dan program-program yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Program Insentif Pajak Kendaraan Bermotor ini merupakan bentuk keberpihakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kepada masyarakat. Kami ingin memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan karena setiap rupiah pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan, pelayanan publik, dan peningkatan kesejahteraan,” ujar Anwar Hafid.
Baca Juga: Tragedi Duyu Jadi Sorotan, Ketua MUI Palu Ingatkan Bahaya Main Hakim Sendiri
Ia menambahkan, program tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan dengan berbagai keringanan yang telah disiapkan pemerintah.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tengah, Andi Irman, menyampaikan bahwa seluruh jajaran Bapenda telah berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Tengah, UPTD Samsat se-Sulawesi Tengah, dan PT Jasa Raharja agar pelaksanaan program berjalan optimal.
Menurutnya, sinergi lintas instansi tersebut dilakukan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat selama masa insentif berlangsung dapat berjalan cepat, mudah, dan maksimal.
Baca Juga: Anwar Hafid: Tangkap Pelaku Pembunuhan Keji di Duyu dan Tegakkan Keadilan
Andi Irman juga mengimbau masyarakat agar tidak menunda pembayaran pajak kendaraan dan memanfaatkan program yang hanya berlangsung selama lebih dari satu bulan tersebut.
Menariknya, selain memberikan berbagai bentuk keringanan pajak, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga menyiapkan undian umrah gratis sebagai bentuk apresiasi bagi masyarakat yang membayar pajak kendaraan tepat waktu selama periode program insentif berlangsung.
Program Insentif PKB 2026 diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mengurangi tunggakan pajak kendaraan bermotor, serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan digunakan untuk mendukung pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik di Sulawesi Tengah.
Masyarakat diimbau memanfaatkan kesempatan ini dengan mendatangi kantor Samsat terdekat di seluruh wilayah Sulawesi Tengah mulai 3 Agustus hingga 5 September 2026 untuk memperoleh fasilitas bebas denda 100 persen, potongan pokok PKB 50 persen, serta berbagai kemudahan lainnya sebelum program berakhir.***





