PALU – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), mengidentifikasi sekitar 20 hingga 30 perusahaan tambang dan perkebunan sawit yang diduga bermasalah di Sulawesi Tengah.
Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat di kantor Kejati Sulawesi Tengah (Sulteng) di Palu Jumat (8/5/2026).
Baca Juga: Kunjungan Jaksa Agung ke Sulteng, Jadi Suntikan Semangat dan Profesionalitas Insan Adhyaksa
Ia mengatakan, perusahaan-perusahaan tersebut saat ini masih dalam proses identifikasi dan klarifikasi oleh tim Satgas PKH.
“Ada sejumlah perusahaan tambang dan perkebunan sawit yang sudah diklarifikasi. Nantinya akan ditentukan bentuk pelanggarannya. Apakah (perusahaan ini) dikenakan denda, penguasaan kembali lahan, atau kedua-duanya,” ujar Anang saat menyertai kunjungan kerja Jaksa Agung ke Sulteng.
Ia menegaskan, Kejagung mendukung penuh program prioritas pemerintah. Mulai dari penertiban kawasan hutan, pengawasan dana desa, hingga pengawalan program strategis nasional.
Baca Juga: Jaksa Agung Lantik Zullikar Tanjung Jadi Kajati Sulteng, Ingatkan Perubahan Cara Kerja
Menurut Anang, Satgas PKH masih mendalami dugaan pelanggaran izin tambang dan perkebunan sawit tersebut. Termasuk perusahaan yang diduga tidak memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Pendekatan yang dilakukan terhadap perusahaan, lebih mengedepankan pemulihan kerugian negara dan pengembalian penguasaan lahan dibanding proses pidana.
Baca Juga: Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat, Asintel dan Aswas Kejati Sulteng Berganti
“Pidana itu langkah terakhir. Yang diutamakan adalah sanksi administrasi, pemulihan kerugian negara, dan pengembalian lahan,” jelasnya kepada wartawan.
Dalam proses klarifikasi, sejumlah pihak perusahaan telah dimintai keterangan. Baik jajaran direksi maupun pihak yang mengetahui aktivitas di lokasi yang diduga bermasalah.
Selain fokus pada sektor kehutanan dan pertambangan, Kejaksaan juga memastikan dukungan terhadap program prioritas pemerintah periode 2024-2029, khususnya reformasi hukum dan pemberantasan korupsi menuju Indonesia Emas.
Baca Juga: Jaksa Agung Kunker di Sulteng, Kejari Tolitoli Enggan Tahan Tersangka Penggelapan Rp3,5 Miliar
Dikatakan Anang, kejaksaan tidak hanya bergerak di penindakan hukum. Pengawasan dan pencegahan juga dilakukan terhadap berbagai program pemerintah, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Jaga Desa, koperasi merah putih, hingga program cetak sawah.
“Program pemerintah tetap berjalan. Kami melakukan pengawasan agar pelaksanaannya sesuai aturan,” katanya.
Dalam program Jaga Desa, Kejaksaan bersama Kementerian Dalam Negeri, melakukan pendampingan penggunaan dana desa. Sebab, banyak kepala desa berasal dari latar belakang non birokrasi sehingga perlu pembinaan dalam pengelolaan anggaran.
Baca Juga: Polres Tolitoli Tak Berani Tahan Tersangka Dugaan Penggelapan Miliaran Rupiah, Ada Apa?
“Kalau hanya persoalan administrasi, sebisa mungkin dibina dan dipulihkan dulu. Tapi kalau ada unsur fiktif atau dipakai untuk kepentingan pribadi, tentu masuk ranah pidana,” tegasnya.
Terkait bantuan dana CSR maupun hibah pemerintah daerah kepada institusi penegak hukum, Anang menegaskan hal itu diperbolehkan selama digunakan untuk kepentingan publik.
Baca Juga: Sembilan Warga Loli Oge Lega, Praperadilan Diterima Status Tersangka Gugur
“Kalau untuk pelayanan publik dan sarana prasarana tidak masalah. Yang penting bukan untuk kepentingan pribadi,” tandasnya. (*)





