JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Penunjukan itu dilakukan setelah Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penunjukan Rudi Margono tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026.
Baca Juga: Courtois Ungkap Penyebab Diganti Saat Belgia Tersingkir dari Piala Dunia 2026
Menurut Anang, langkah tersebut diambil untuk memastikan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jampidsus tetap berjalan hingga pejabat definitif ditetapkan.
Ia menegaskan seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus akan tetap berlangsung secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sebelum ditunjuk sebagai Plt Jampidsus, Rudi Margono menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan sejak Desember 2024.
Baca Juga: Minum Kopi Sebelum Tidur Siang Bisa Bikin Tubuh Lebih Segar, Ini Cara Melakukannya
Ia juga pernah memimpin Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan mengawali karier sebagai staf Kejaksaan Negeri Magetan pada 1994.
Sementara itu, Kejaksaan Agung telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah. Anang menyebut keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum.
Pengunduran diri Febrie juga berkaitan dengan proses hukum yang tengah ditangani penyidik Polri.
Baca Juga: Prediksi Skor Argentina vs Swiss: Lionel Messi Siap Bawa La Albiceleste ke Semifinal
Sebelumnya, Febrie mengakui rumah yang digeledah tim gabungan di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, merupakan kediaman pribadinya.
“Rumah Sentul itu memang rumah pribadi saya yang sudah dimiliki sejak lama. Proses kepemilikannya juga bisa ditelusuri,” ujar Febrie dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jumat (10/7).
Di sisi lain, Polda Metro Jaya memastikan penyidik belum menetapkan tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Baca Juga: Setelah Penggeledahan Rumahnya, Jampidsus Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri
Penggeledahan dilakukan pada Kamis (9/7) di sebuah rumah di kawasan Sentul. Dari lokasi itu, penyidik menyita aset bernilai sekitar Rp476 miliar.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan barang bukti yang ditemukan meliputi 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta yang tersimpan di dalam brankas.
Selain itu, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen, telepon seluler, dan foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun barang-barang yang disimpan di dalam brankas.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari investigasi gabungan terhadap tiga perkara. Yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020-2025, serta dugaan TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. (ant)





