Ketua MUI Palu Dukung Hukuman Mati Koruptor, Sebut Sudah Diatur dalam UU Tipikor

Ketua MUI Palu Dukung Hukuman Mati Koruptor, Sebut Sudah Diatur dalam UU Tipikor
Ketua MUI Kota Palu, Prof. Zainal Abidin, tegaskan korupsi kejahatan luar biasa. (Foto: IST).

PALU – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, Prof. KH. Zainal Abidin, menyatakan dukungannya terhadap penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas rekomendasi MUI Pusat yang mendorong aparat penegak hukum menerapkan pidana mati terhadap koruptor pada kasus yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Sid Wilson Dipecat dari Slipknot Setelah 25 Tahun, Ada Apa Sebenarnya?

Menurut Prof. Zainal Abidin, rekomendasi yang disampaikan MUI Pusat bukan bertujuan membentuk norma hukum baru, melainkan mendorong aparat penegak hukum agar menjalankan aturan yang telah ditetapkan negara secara maksimal dan konsisten.

“Ketentuan mengenai pidana mati bagi pelaku korupsi sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Tipikor. Karena itu, yang diperlukan saat ini adalah keberanian dan konsistensi penegak hukum untuk menerapkannya pada kasus-kasus yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam undang-undang itu,” ujar Prof. Zainal Abidin, Jumat (31/7/2026).

Rais Syuriyah PBNU tersebut menjelaskan bahwa pidana mati dalam perkara korupsi hanya dapat diterapkan dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: FIFA Kian Memanas! CEO Minta Seluruh Anggota Tolak Rencana Gianni Infantino

Di antaranya apabila tindak pidana korupsi dilakukan saat negara berada dalam keadaan bahaya, bencana alam nasional, krisis ekonomi, atau dilakukan secara berulang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menilai penerapan sanksi berat tersebut layak dipertimbangkan mengingat korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat, menghambat pembangunan, serta menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah dan lembaga penegak hukum.

Prof. Zainal Abidin juga menegaskan bahwa dalam perspektif Islam, korupsi merupakan perbuatan yang diharamkan karena termasuk bentuk pengkhianatan terhadap amanah dan pengambilan harta yang bukan menjadi hak seseorang. Menurutnya, pelaku korupsi tidak hanya bertanggung jawab di hadapan hukum negara, tetapi juga di hadapan Allah SWT.

Baca Juga: 7 Makanan Terbaik untuk Melawan Flu, Bantu Pulih Lebih Cepat Secara Alami

Ia mengutip hadis Nabi Muhammad SAW yang mengingatkan agar seseorang tidak mengambil sesuatu tanpa hak karena termasuk bentuk pengkhianatan. Hadis tersebut, menurutnya, menjadi peringatan bahwa setiap penyalahgunaan amanah akan dimintai pertanggungjawaban, baik di dunia maupun di akhirat.

“Karena itu, pemberantasan korupsi merupakan bagian dari ikhtiar menegakkan keadilan, menjaga harta negara, dan melindungi hak-hak masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Prof. Zainal berharap penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi dilakukan secara profesional, adil, dan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menilai penerapan sanksi yang konsisten diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap komitmen negara dalam memberantas korupsi.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *