PALU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat komitmen membangun tata kelola pertanahan yang bersih, transparan, dan berintegritas melalui Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik Bidang Pertanahan yang digelar di Ruang Rapat Polibu, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (29/7/2026).
Rapat tersebut dihadiri Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, Wakil Gubernur dr. Reny Lamadjido, para bupati dan wali kota se-Sulawesi Tengah, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Edi Suryanto, Kepala Satgas IV.1 KPK Andy Purwana, jajaran tim KPK, Inspektur Wilayah II Kementerian ATR/BPN Tri Wibisono, Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Ekonomi Pertanahan Dedi Noor Cahyanto, serta unsur pemerintah daerah.
Baca Juga: Parigi Moutong Perkuat Moderasi Beragama, FKUB Akan Dibentuk di 23 Kecamatan
Dalam sambutannya, Gubernur Anwar Hafid menegaskan kepastian hukum atas kepemilikan lahan menjadi faktor utama dalam menciptakan iklim investasi yang sehat di Sulawesi Tengah. Menurutnya, persoalan pertanahan yang belum terselesaikan sering menjadi hambatan bagi masuknya investasi ke daerah.
“Apapun investasi yang akan masuk, jika masih bermasalah dengan kepastian lahan, maka investasi tersebut pasti akan tertunda. Karena itu pelayanan pertanahan harus menjadi prioritas yang segera kita benahi,” tegas Anwar Hafid.
Ia mengakui masih terdapat berbagai persoalan dalam pelayanan pertanahan, mulai dari lamanya proses penerbitan sertifikat, persepsi tingginya biaya pengurusan, hingga belum optimalnya transparansi layanan yang berpotensi memunculkan praktik pungutan liar dan tindak korupsi.
Baca Juga: Kontroversi Final Piala Dunia 2026, Bek Argentina Buka Fakta Sebenarnya
Karena itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyambut baik sinergi bersama KPK dan ATR/BPN sebagai langkah memperkuat pencegahan korupsi melalui pembenahan tata kelola sektor pertanahan.
Anwar Hafid juga meminta seluruh kepala daerah menjadikan persoalan pertanahan sebagai prioritas pembangunan.
Menurutnya, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang telah terbentuk di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota harus dioptimalkan agar mampu mempercepat penyelesaian konflik agraria dan penataan aset pemerintah.
Baca Juga: Tak Hanya Menambah Energi, Ini 5 Manfaat Luar Biasa Vitamin B12 untuk Tubuh
“Kita sebenarnya sudah memiliki Gugus Tugas Reforma Agraria. Yang perlu kita lakukan sekarang adalah mengoptimalkan kerja-kerjanya agar penyelesaian konflik agraria dapat berjalan lebih cepat dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya.
Gubernur mengungkapkan masih banyak aset milik pemerintah daerah di Sulawesi Tengah yang belum bersertifikat sehingga rentan terhadap sengketa maupun penguasaan pihak lain. Selain itu, persoalan administrasi aset masih menjadi catatan dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Di sisi lain, konflik agraria juga masih menjadi tantangan besar. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mencatat terdapat 76 kasus konflik agraria yang tersebar di 11 kabupaten, melibatkan 128 desa, dengan luas wilayah konflik mencapai sekitar 221 ribu hektare dan berdampak pada lebih dari 10 ribu kepala keluarga. Konflik tersebut didominasi sektor perkebunan, pertambangan, dan transmigrasi.
Baca Juga: Gianni Infantino Diterpa Kontroversi Baru, UEFA Pertanyakan Tata Kelola FIFA
Pemerintah daerah juga masih menghadapi persoalan penyelesaian lahan eks Hak Guna Usaha (HGU), legalisasi aset pemerintah, serta keterbatasan anggaran dalam mempercepat sertifikasi aset pemerintah maupun masyarakat.
Anwar Hafid berharap pemerintah pusat melalui ATR/BPN dapat menambah kuota program sertifikasi tanah gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah sekaligus memberikan kemudahan dalam proses sertifikasi aset pemerintah daerah.
“Harapan kami, seluruh aset pemerintah daerah maupun tanah masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum. Dengan demikian, tertib administrasi aset dapat terwujud dan konflik pertanahan dapat terus ditekan,” katanya.
Baca Juga: Detasemen Gegana Sambangi Desa Guntarano, Patroli Sekaligus Bagikan Sembako
Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, menegaskan pembenahan tata kelola pertanahan merupakan salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurutnya, KPK mendorong sembilan bentuk kerja sama strategis dengan pemerintah daerah, salah satunya melalui integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) agar data pertanahan dan perpajakan menjadi lebih sinkron.
“Ketika jumlah NIB dan NOP tidak sinkron, berarti ada potensi objek pajak yang belum terdata secara optimal. Integrasi kedua data ini bukan hanya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan, tetapi juga dapat mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah,” jelas Edi.
Baca Juga: Dari Juara Dunia ke Tato Abadi, Aksi Marc Cucurella Jadi Sorotan
Ia juga meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota mempercepat sertifikasi aset daerah dengan menetapkan target yang lebih progresif agar seluruh aset memiliki kepastian hukum.
“Jangan bicara target yang kecil. Seluruh aset yang belum bersertifikat harus segera diproses agar memiliki kepastian hukum. Ini adalah pekerjaan bersama yang harus kita selesaikan,” tegasnya.
Inspektur Wilayah II Kementerian ATR/BPN, Tri Wibisono, menjelaskan pemerintah pusat telah memberikan kemudahan bagi pemerintah daerah dalam proses legalisasi aset.
Baca Juga: Jejak KPK di Pemalang, Bupatinya Kembali Terjaring OTT
Berdasarkan PP Nomor 128 Tahun 2024, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pendaftaran pertama kali aset instansi pemerintah ditetapkan sebesar Rp0, sehingga pemerintah daerah hanya menanggung biaya operasional seperti pengukuran di lapangan.
“Untuk sertifikasi pertama kali aset instansi pemerintah tidak dikenakan biaya PNBP. Karena itu kami berharap tidak ada lagi keraguan pemerintah daerah untuk mempercepat legalisasi aset,” ujarnya.
Selain percepatan sertifikasi aset, ATR/BPN juga menawarkan sejumlah program kolaboratif, di antaranya pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), integrasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) ke dalam RTRW, serta pelaksanaan KKN Tematik Pertanahan yang akan melibatkan sekitar seribu mahasiswa untuk membantu pemetaan bidang tanah dan pembaruan data pertanahan di Sulawesi Tengah.
Baca Juga: Pemprov Sulteng Gratiskan Denda Pajak Kendaraan dan Beri Diskon 50 Persen
Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Ekonomi Pertanahan, Dedi Noor Cahyanto, menambahkan bahwa integrasi data pertanahan melalui NIB, NOP, dan Zona Nilai Tanah akan menjadi fondasi penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat basis penerimaan daerah.
Melalui rapat koordinasi tersebut, KPK, ATR/BPN, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sepakat memperkuat sinergi dalam percepatan sertifikasi aset pemerintah, penyelesaian konflik agraria, digitalisasi layanan pertanahan, peningkatan transparansi pelayanan publik, serta pencegahan korupsi guna mewujudkan tata kelola pertanahan yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan mendukung iklim investasi di Sulawesi Tengah.***





