Aktivis 98 Diperiksa Sembilan Jam di Mabes Polri, Dorong Legalitas Pertambangan Rakyat di Poboya

Aktivis 98 Diperiksa Sembilan Jam di Mabes Polri, Dorong Lagalitas Pertambangan Rakyat di Poboya
Kusnadi Paputungan (kanan) dan kuasa hukumnya Sarifuddin saat berada di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (4/8/2026).

JAKARTA – Aktivis 98 asal Sulawesi Tengah, Kusnadi Paputungan, menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Ia menjadi saksi terkait aktivitas penambangan emas yang dilakukan masyarakat di lingkar tambang Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Pemeriksaan berlangsung pada Selasa, 4 Agustus 2026, di ruang pemeriksaan Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri. Kusnadi diperiksa selama kurang lebih sembilan jam, mulai pukul 11.25 WIB hingga sekitar pukul 20.30 WIB.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: BASARNAS Temukan Karyawan PT UKK yang Hilang di Morowali Utara dalam Kondisi Meninggal

Dalam keterangannya kepada penyidik, Kusnadi mengatakan kehadirannya bersama masyarakat penambang bertujuan memperjuangkan legalitas pertambangan rakyat, agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, perjuangan masyarakat Poboya saat ini telah ditempuh melalui mekanisme hukum. Salah satunya dengan adanya rekomendasi dari Gubernur Sulawesi Tengah kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait usulan penciutan sebagian wilayah kontrak karya PT Citra Palu Mineral (CPM).

Ia juga menyebut, PT CPM telah menyampaikan surat kepada Kementerian ESDM sebagai tindak lanjut atas tuntutan lembaga adat Poboya mengenai penyesuaian wilayah kontrak karya.

Baca Juga: Kapolda Sulteng Serahkan Penghargaan Kapolri, Tiga Polres Raih Predikat Pelayanan Prima

Kusnadi juga mengungkapkan, perkembangan terbaru berupa kesepakatan antara masyarakat lingkar tambang Poboya dan PT CPM untuk menjalin kemitraan dalam pengelolaan tambang sesuai ketentuan yang berlaku.

“Yang terkini, telah terjadi kesepakatan antara masyarakat lingkar tambang Poboya dengan CPM untuk menjalin kemitraan untuk sama-sama mengolah tambang sesuai aturan berlaku. Ini mengacu pada sistem penambangan sesuai kaidah berlaku, konservasi mineral, lingkungan, K3 dan lain-lain,” ungkap Kusnadi.

Menurutnya, seluruh keterangan yang ia sampaikan kepada penyidik bertujuan memberikan gambaran bahwa masyarakat penambang memiliki komitmen untuk menjalankan aktivitas pertambangan secara tertib, sesuai regulasi, serta memperhatikan aspek konservasi mineral, perlindungan lingkungan, dan keselamatan serta kesehatan kerja (K3).

“Hal-hal normatif seperti itulah yang saya sampaikan ke penyidik, agar terbuka khasanah berpikir bahwa rakyat penambang mau diatur, supaya semua kegiatan penambangan bermanfaat untuk semua,” ujarnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *