Surat Keberatan Dilayangkan, Pemprov Sulteng Pertanyakan Dasar Pencabutan FORNAS 2027

FORNAS 2027 Terancam Berujung Sengketa Hukum, Pemprov Sulteng Tunggu Respons KORMI
Pemprov Sulteng tempuh langkah resmi lawan pencabutan status tuan rumah FORNAS 2027

PALU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah secara resmi mengajukan surat keberatan kepada Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Nasional terkait pencabutan status Sulawesi Tengah sebagai tuan rumah Festival Olahraga Masyarakat Nasional (FORNAS) IX Tahun 2027.

Keberatan tersebut ditujukan terhadap Keputusan Pengurus KORMI Nasional Nomor 016/SK/KORMINAS/VII/2026 yang mencabut penetapan Sulawesi Tengah sebagai penyelenggara FORNAS 2027.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Irjen Pol. Nasri Apresiasi Dua Personel Berprestasi, Minta Anggota Terus Jaga Integritas

Pemprov Sulawesi Tengah menilai keputusan tersebut diambil secara sepihak tanpa melalui mekanisme koordinasi, klarifikasi, maupun komunikasi yang memadai dengan pemerintah daerah sebagai pihak yang sebelumnya telah ditetapkan secara sah menjadi tuan rumah.

Dalam surat keberatan itu dijelaskan bahwa penetapan Sulawesi Tengah sebagai tuan rumah FORNAS IX Tahun 2027 telah melahirkan hak dan kewajiban hukum bagi seluruh pihak, termasuk komitmen pemerintah daerah dalam mempersiapkan penyelenggaraan ajang olahraga masyarakat terbesar di Indonesia tersebut.

Berbagai tahapan persiapan, mulai dari penyusunan rencana kerja, koordinasi lintas sektor, hingga penyampaian komitmen dukungan kepada KORMI Nasional, disebut telah dilakukan sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Baca Juga: PHK Massal PT GNI Kembali Terjadi, DPRD Sulteng Minta Hak Pekerja Dijamin

Pemprov Sulteng juga menilai keputusan pencabutan mengabaikan prinsip tata kelola organisasi yang baik (good governance), karena dilakukan tanpa memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk memberikan penjelasan mengenai berbagai aspek strategis yang menjadi dasar evaluasi.

Aspek tersebut meliputi kesiapan anggaran, sarana dan prasarana, keamanan, hingga dukungan penyelenggaraan yang telah dipersiapkan pemerintah daerah.

Selain persoalan prosedural, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menilai pencabutan status tuan rumah berpotensi menimbulkan kerugian, baik secara moral maupun material.

Baca Juga: PM Inggris Pertanyakan Kepemimpinan Infantino di FIFA Usai Polemik Piala Dunia

Di antaranya adalah menurunnya kepercayaan publik terhadap keseriusan daerah dalam menyelenggarakan agenda nasional, potensi kerugian atas investasi waktu, tenaga, dan sumber daya yang telah dikeluarkan selama proses persiapan, serta terganggunya perencanaan pembangunan dan promosi daerah yang telah diselaraskan dengan pelaksanaan FORNAS IX Tahun 2027.

Melalui surat tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengajukan tiga tuntutan kepada KORMI Nasional.

Pertama, mencabut atau membatalkan Keputusan Pengurus KORMI Nasional Nomor 016/SK/KORMINAS/VII/2026.

Baca Juga: Senyum Lebih Cerah Tanpa Biaya Mahal, Ini 7 Makanan yang Baik untuk Gigi Putih

Kedua, memulihkan kembali status Sulawesi Tengah sebagai tuan rumah FORNAS IX Tahun 2027 sesuai keputusan sebelumnya.

Ketiga, membuka ruang dialog dan koordinasi resmi antara KORMI Nasional, KORMI Provinsi Sulawesi Tengah, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk menyelesaikan seluruh persoalan melalui musyawarah.

Sebagai bentuk keseriusan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memberikan waktu selama 14 hari kalender sejak surat diterima agar KORMI Nasional memberikan klarifikasi dan tindak lanjut atas keberatan tersebut.

Baca Juga: Indonesia vs Vietnam: Bentrok Dua Tim Tak Terbendung, Siapa Kuasai Grup A?

Apabila tidak terdapat respons dalam batas waktu yang ditentukan, Pemprov Sulteng menyatakan akan mempertimbangkan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Meski demikian, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan tetap mengedepankan penyelesaian secara dialogis dan berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui komunikasi yang konstruktif demi menjaga marwah kelembagaan, kepastian hukum, serta keberlangsungan penyelenggaraan FORNAS IX Tahun 2027.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *